Jakarta, Gontornews — Seorang istri yang ditinggal mati suami berarti ia telah dicerai mati. Ia juga wajib menjalani masa iddahnya. Masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang janda sebelum dihalalkan baginya untuk menikah lagi.
Selama masa iddah wanita yang diceraikan oleh suaminya atau karena cerai mati, tidak boleh keluar rumah dan menahan diri untuk tidak menikah lagi. Wajib pula bagi wanita tersebut untuk berihdad atau tidak berhias diri dan perihal lainnya yang dapat menarik perhatian lawan jenis.
Termasuk bagi para wanita karier yang dicerai mati. Kecuali dalam hal-hal yang sifatnya darurat atau hajat (kebutuhan mendesak).
Wanita karier adalah wanita sibuk yang waktunya di luar rumah terkadang lebih banyak daripada di dalam rumah. Dalam hal ini tidak sedikit wanita yang bekerja siang dan malam tanpa mengenal lelah.
Lalu, bagaimanakah aktivitasnya jika ia harus beriddah dan ihdad? Menjawab masalah ini hadis Muslim dari Jabir bin Abdillah ra menerangkan, ia berkata bahwa tantenya telah cerai talak, lalu ia ingin keluar rumah untuk memetik buah kurmanya. Kemudian ia dilarang oleh seseorang untuk ke luar rumah, lalu ia datang kepada Nabi SAW menanyakan hal itu, Nabi berkata: “Ya, maka petiklah buah kurmamu semoga engkau dapat bersedekah, atau berbuat ma’ruf.”
Menurut Husain bin ‘Audah, perintah Nabi SAW untuk memetik kurma tersebut menunjukkan hajat (kebutuhan mendesak) lebih utama dari iddah karena kematian suami. Uzur tersebut yakni suatu keadaan yang tidak bisa dihindari yang menyebabkan seseorang sulit melaksanakan ketentuan-ketentuan agama.
Dengan demikian, jika kondisi wanita karier itu memang tidak bisa menghindari dari keluar rumah, ia boleh saja keluar rumah. Sebelumnya, tentu ia harus berusaha dulu untuk tetap tinggal di rumah. Kalau tidak bisa juga dan usahanya gagal, barulah ia boleh keluar. [Edithya Miranti]























