pesanan-baju-kaos
31 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Thursday, 22 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Sikap

Indonesia Perlu UU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Oleh Dr Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
4 March 2023
in Sikap
0
Indonesia Perlu UU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Sebagai Negara Pancasila, Indonesia sudah sewajarnya memiliki Undang-Undang yang dapat memberikan perlindungan kepada tokoh agama maupun tempat ibadah. Sebab hal itu sebagai bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi, serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Kasus kekerasan dan perusakan terhadap tokoh agama dan tempat ibadah kembali terjadi. Lantaran tidak adanya efek jera kepada pelaku kekerasan dan perusakan maka kejahatan semacam itu tidak akan berhenti dan akan terus terulang. Oleh sebab itu, Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di DPR, untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Salah satu alasan utama yang menjadikan RUU PTSA ini untuk segera dibahas dan disahkan karena tugas para tokoh agama yang mengingatkan masyarakat dari perbuatan kriminal maupun paham-paham amoral seperti liberalisme, atheisme, terorisme, komunisme dan hedonisme maupun dari kejahatan phedopilia dan LGBT. Misalnya kasus penyerangan seorang guru mengaji di Bangka Belitung, yang membawakan ceramah mengenai bahaya zina dan miras, oleh seorang pemuda yang merasa terganggu dengan ceramah guru mengaji tersebut.

Demikian dengan kasus pembakaran Masjid Al Hidayah di Garut, Jawa Barat, merupakan bukti nyata bahwa kerusakan terhadap tempat ibadah memang ada, dan jika hal tersebut dibiarkan tanpa adanya efek jera maka yang hal sama akan terus berulang.

BACA JUGA

Perintah Istiqamah dan Keutamaannya

Keutamaan Ilmu dalam Islam dan Manfaatnya bagi Kehidupan

Adab dalam Majelis Ilmu

Pentingnya Menjaga Silaturahmi Pascapemilu

2024: Pentingnya Umat Islam Bersatu

RUU PTSA tidak hanya berlaku untuk tokoh agama Islam maupun tempat ibadah umat Islam saja, namun seluruh tokoh agama dan tempat ibadah agama-agama yang diakui di Indonesia. Maka, sesungguhnya RUU PTSA penting untuk segera disahkan, sehingga tidak ada lagi kejahatan yang diarahkan kepada para tokoh agama dengan alasan apa pun.

Namun, sayangnya RUU PTSA yang sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas itu seakan tertahan di Badan Legislasi DPR tanpa ada tindak lanjut pembahasan bersama dengan pemerintah. Padahal, dari segi naskah akademik dan draf RUU sudah selesai disiapkan oleh FPKS selaku pengusul RUU itu.



Kami  berharap agar semua pihak dapat berpikir dewasa untuk kepentingan bangsa dalam menghadirkan RUU yang memang dibutuhkan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu dan dari banyaknya kasus yang ada, sebenarnya sudah cukup menjadi bukti pentingnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk disahkan atau diundangkan.

Hal tersebut agar tokoh agama merasa aman dalam melaksanakan fungsinya, dan simbol agama termasuk masjid, akan terus terjaga kehormatannya, sehingga umat beragama akan makin banyak mendapat manfaat dari keberadaan masjid yang aman dari tindakan kejahatan seperti vandalisme dan pembakaran.

Tidak Boleh Tebang Pilih

Namun anehnya, dalam menentukan pelaku kejahatan terhadap tokoh agama maupun tempat ibadah terlihat tebang pilih. Misalnya saja, para pelaku kejahatan atau penganiayaan tokoh agama Islam seperti ustadz dan ulama maupun pelaku kerusakan tempat ibadah umat Islam atau masjid selalu diidentikkan sebagai “Orang dengan Gangguan Jiwa” (ODGJ) sehingga kasus ditutup dan tidak adanya hukum untuk menjerat para pelaku.

Sangat berbeda jika pelaku kerusakan tempat ibadah umat lain maupun pelaku penganiayaan tokoh agama lain justru dicap sebagai teroris dan kasus diselesaikan hingga tuntas. Seharusnya, pemerintah menganggap  bahwa semua pelaku baik penganiayaan, kejahatan terhadap tokoh agama dan perusakan tempat ibadah apa pun harus dianggap sebagai teroris karena telah melakukan teror terhadap orang lain. Wallahu a’lam bish shawab.[]

Tags: Simbol AgamaTokoh Agama
Share5Tweet3Send
Previous Post

India Keluarkan Peringatan Gelombang Panas Nasional

Next Post

Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang Jakarta:  16 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
Gontor Maju Karena Keharmonisan & Ukhuwwah

Pesan Kiai Gontor tentang Jabatan dan Gelar (Akademik)

16 October 2026
Pengurus IKPM Trenggalek dan Tulungagung Resmi Dikukuhkan

Pengurus IKPM Trenggalek dan Tulungagung Resmi Dikukuhkan

0
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

0
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menjadi Alumni Gontor Menjadi Santri Sepanjang Hayat

0
Gontor 7 Kalianda Gelar Pergantian Pengurus OPPM

Gontor 7 Kalianda Gelar Pergantian Pengurus OPPM

0
Gontor 5 Darul Qiyam Magelang Resmikan Distributor Kopi

Gontor 5 Darul Qiyam Magelang Resmikan Distributor Kopi

0
Perjuangan Warga Dirikan Sekolah Gratis di Yaman

Strategi Guru Menumbuhkan Kualitas Iman Siswa

22 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menjadi Alumni Gontor Menjadi Santri Sepanjang Hayat

22 October 2026
Tunjukkan Bakat, Santri Gontor Ikuti Ajang Bergengsi English Drama Contest

Tunjukkan Bakat, Santri Gontor Ikuti Ajang Bergengsi English Drama Contest

22 October 2026
Pengurus IKPM Trenggalek dan Tulungagung Resmi Dikukuhkan

Pengurus IKPM Trenggalek dan Tulungagung Resmi Dikukuhkan

22 October 2026
Gontor 5 Darul Qiyam Magelang Resmikan Distributor Kopi

Gontor 5 Darul Qiyam Magelang Resmikan Distributor Kopi

22 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .

Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini. 
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan Mini

Link pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mg

atau bisa lihat di link Bio.

#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalah

Jangan sampai kehabisan.

Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-baju

kontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result