Sebagai Negara Pancasila, Indonesia sudah sewajarnya memiliki Undang-Undang yang dapat memberikan perlindungan kepada tokoh agama maupun tempat ibadah. Sebab hal itu sebagai bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi, serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
Kasus kekerasan dan perusakan terhadap tokoh agama dan tempat ibadah kembali terjadi. Lantaran tidak adanya efek jera kepada pelaku kekerasan dan perusakan maka kejahatan semacam itu tidak akan berhenti dan akan terus terulang. Oleh sebab itu, Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di DPR, untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.
Salah satu alasan utama yang menjadikan RUU PTSA ini untuk segera dibahas dan disahkan karena tugas para tokoh agama yang mengingatkan masyarakat dari perbuatan kriminal maupun paham-paham amoral seperti liberalisme, atheisme, terorisme, komunisme dan hedonisme maupun dari kejahatan phedopilia dan LGBT. Misalnya kasus penyerangan seorang guru mengaji di Bangka Belitung, yang membawakan ceramah mengenai bahaya zina dan miras, oleh seorang pemuda yang merasa terganggu dengan ceramah guru mengaji tersebut.
Demikian dengan kasus pembakaran Masjid Al Hidayah di Garut, Jawa Barat, merupakan bukti nyata bahwa kerusakan terhadap tempat ibadah memang ada, dan jika hal tersebut dibiarkan tanpa adanya efek jera maka yang hal sama akan terus berulang.
RUU PTSA tidak hanya berlaku untuk tokoh agama Islam maupun tempat ibadah umat Islam saja, namun seluruh tokoh agama dan tempat ibadah agama-agama yang diakui di Indonesia. Maka, sesungguhnya RUU PTSA penting untuk segera disahkan, sehingga tidak ada lagi kejahatan yang diarahkan kepada para tokoh agama dengan alasan apa pun.
Namun, sayangnya RUU PTSA yang sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas itu seakan tertahan di Badan Legislasi DPR tanpa ada tindak lanjut pembahasan bersama dengan pemerintah. Padahal, dari segi naskah akademik dan draf RUU sudah selesai disiapkan oleh FPKS selaku pengusul RUU itu.
Kami Β berharap agar semua pihak dapat berpikir dewasa untuk kepentingan bangsa dalam menghadirkan RUU yang memang dibutuhkan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu dan dari banyaknya kasus yang ada, sebenarnya sudah cukup menjadi bukti pentingnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk disahkan atau diundangkan.
Hal tersebut agar tokoh agama merasa aman dalam melaksanakan fungsinya, dan simbol agama termasuk masjid, akan terus terjaga kehormatannya, sehingga umat beragama akan makin banyak mendapat manfaat dari keberadaan masjid yang aman dari tindakan kejahatan seperti vandalisme dan pembakaran.
Tidak Boleh Tebang Pilih
Namun anehnya, dalam menentukan pelaku kejahatan terhadap tokoh agama maupun tempat ibadah terlihat tebang pilih. Misalnya saja, para pelaku kejahatan atau penganiayaan tokoh agama Islam seperti ustadz dan ulama maupun pelaku kerusakan tempat ibadah umat Islam atau masjid selalu diidentikkan sebagai βOrang dengan Gangguan Jiwaβ (ODGJ) sehingga kasus ditutup dan tidak adanya hukum untuk menjerat para pelaku.
Sangat berbeda jika pelaku kerusakan tempat ibadah umat lain maupun pelaku penganiayaan tokoh agama lain justru dicap sebagai teroris dan kasus diselesaikan hingga tuntas. Seharusnya, pemerintah menganggapΒ bahwa semua pelaku baik penganiayaan, kejahatan terhadap tokoh agama dan perusakan tempat ibadah apa pun harus dianggap sebagai teroris karena telah melakukan teror terhadap orang lain. Wallahu aβlam bish shawab.[]





















