Jakarta, Gontornews — Makanan dan minuman yang halal adalah semuanya kecuali yang dilarang dalam al-Qur’an dan Hadis. Seperti bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Minuman keras secara tegas juga dilarang dan segala makanan yang buruk termasuk al-khabaits atau sesuatu yang menjijikkan, berbahaya dan haram.
Rektor Institut Dirasat Islamiyah Al-Amien Prenduan Dr KH Ahmad Fauzi Tidjani MA menjelaskan, Islam menetapkan aturan yang ketat dalam masalah halal dan haram ini tidak lain agar akal, jiwa, dan raga manusia senantiasa terjaga sehingga amal ibadah kita bisa optimal dan diterima Allah SWT.
Menurutnya, bagi setiap Muslim mengonsumsi produk halal dan menjauhi produk haram adalah sebuah keniscayaan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Sedangkan memaksakan diri mengonsumsi produk haram tanpa alasan yang dibenarkan sama artinya dengan menjerumuskan diri kepada kebinasaan,” tegasnya kepada Gontornews.com.
Islam tidak mengharamkan makanan atau minuman kecuali ada hikmah di belakangnya, baik yang terungkap dengan ilmu pengetahuan ataupun tidak. Salah satunya adalah minuman keras atau minuman beralkohol (minol) yang dalam banyak fakta berdampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia.
Sebagaimana dilansir jpnn.com, Kepala Pusat Kajian Kriminologi FISIP UI Iqrak Sulhin mengungkapkan meskipun sejumlah penelitian hanya menyatakan bahwa alkohol adalah fasilitator kejahatan. “Namun banyak penelitian lainnya memberikan konfirmasi adanya pengaruh langsung dalam kasus kejahatan kekerasan,” ungkapnya
Adapun secara medis, alkohol termasuk dalam lima besar faktor risiko timbulnya penyakit, kecacatan dan kematian di seluruh dunia. Demikian Topaz Kautsar Tritama dalam penelitiannya berjudul Konsumsi Alkohol dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan yang dipublikasikan pada 2015 lalu menyebutkan.
Selain itu, kata dia, konsumsi alkohol dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai masalah kesehatan, seperti ketergantungan alkohol, sirosis hepar, kanker dan luka-luka yang disebabkan pengaruh langsung maupun tidak langsung dari intoksikasi alkohol. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]





















