Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila merupakan hasil jerih payah para ulama dan zuama yang telah menjadi syuhada saat meraih kemerdekaan bangsa ini. Mereka mengorbankan jiwa dan raga serta harta demi tegaknya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sebelum perjuangan kemerdekaan Indonesia dimulai sejak tiga setengah abad silam, peran para ulama dan zuama sangat besar, mereka berjihad dari berbagai daerah di Indonesia.
Pembentukan Negara Pancasila tidak terlepas dari kerelaan 73 Sultan Islam dari Aceh hingga Ternate/Tidore. Mereka rela menyerahkan kekuasaannya demi tegaknya Negara Bangsa yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Bahkan Dasar Negara Pancasila yang ada sekarang ini tidak terlepas dari kerelaan para tokoh Islam (antara lain Ki Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah dan KH Wahid Hasyim dari Nahdhatul Ulama) untuk mengganti Sila Pertama pada Piagam Jakarta yang telah disepakati sebelumnya, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua rumusan ini menegaskan bahwa Negara Pancasila adalah negara yang berketuhanan. Hal ini diperkuat oleh Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan bukti perjuangan Umat Islam dalam meraih kemerdekaan, jangan ada yang ingin menyapih Negara Pancasila dari agama khususnya Islam, apalagi sampai menghilangkan jejak Islam dari Negara Pancasila. Seperti kata Bung Karno “Jasmerah” (Jangan sekali-kali melupakan sejarah), dan pada saat yang sama perlu diserukan “Jashijau” yakni Jangan sekali-kali hapus jasa ulama.
Meski demikian, sekalipun jasa umat Islam besar dalam penegakan Negara Pancasila umat Islam tidak perlu menuntut hak untuk diistimewakan dalam kehidupan kebangsaan, tapi pada saat yang sama umat Islam perlu bangkit menolak perlakuan tidak adil dalam kehidupan bersama, seperti adanya kelompok yang menguasai ekonomi dan politik sendiri dengan meminggirkan kelompok lain.
Jika itu terjadi maka itulah awal dari runtuhnya negara bangsa yang bermotto “bhineka tunggal ika”. Hal ini meniscayakan adanya pemimpin Indonesia yang mengamalkan prinsip kepemimpinan hikmah dalam Pancasila, yaitu kepemimpinan yang arif bijaksana yang berada di atas dan untuk semua golongan.
Akan tetapi era saat ini, tantangan Bangsa Indonesia sangat besar sehingga memerlukan penanganan yang serius, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Di antara tantangan itu adanya kerusakan-kerusakan. Kerusakan itu ada yang bersifat kultural dan ada yang bersifat struktural. Kerusakan kultural itu ditandai dengan melemah bahkan memudarnya nilai etika dan moral di kalangan sebagian warga bangsa, yakni merebaknya buta aksara moral (moral illiteracy) yang menjangkiti kaum terpelajar.
Mereka berpendidikan dan berpangkat tinggi tapi gagal membaca nilai-nilai moral. Buta aksara moral ini sangat berbahaya jika menjangkiti para pemangku amanat, mereka akan melanggar sumpah jabatan, mengabaikan amanat, bahkan berkhianat terhadap amanat rakyat. Mereka mengejar jabatan tapi kemudian memanfaatkan jabatan guna menumpuk kekayaan.
Gejala demikian akan makin berbahaya jika menimpa aparat penegak hukum. Mereka akan tega melanggar hukum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, bahkan menghilangkan nyawa seseorang atau sekelompok orang demi mengamankan diri dari pelanggaran hukum, ataupun demi kepentingan politik tertentu.
Selanjutnya kerusakan struktural berupa penyimpangan sistematis dari Konstitusi Negara dan Falsafah Bangsa. Penyimpangan ini terjadi dalam kehidupan ekonomi dan politik yang bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi, tapi menjadikan keduanya sebagai tameng dan alat pemukul lawan politik dengan tuduhan anti-Pancasila.
Dua gatra kerusakan nasional tersebut, kultural dan struktural, saling berkelindan dan telah menciptakan lingkaran setan dalam kehidupan bangsa dan negara. Kerusakan ini jika dibiarkan akan meruntuhkan sendi-sendi negara bangsa yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.[]






















