Jakarta, Gontornews — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyediakan nomor telepon khusus untuk pengaduan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Masyarakat bisa melaporkan kekerasan di sekolah ke nomor: 0811-976-929.
Dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin (11/7), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, “Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor ke mana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki.”
Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa, yaitu www.sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, kedua alamat pengaduan tersebut akan tertera dalam spanduk pemberitahuan yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.
Anies memaparkan, alasan pemerintah meluncurkan program pengaduan tersebut karena banyaknya aksi kekerasan atau bullying yang dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.
Menurutnya, bullying sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan di Indonesia karena dianggap sebagai warisan dari jaman kolonialisme. “Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yang adil dan beradab,” tuturnya dikutip antaranews, Selasa (12/7).
Sehubungan dengan hal tersebut, Anies mengatakan, pihak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut untuk melapor kepada orangtua atau guru. Sedangkan yang muncul di masyarakat ketika terjadi kekerasan ialah diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya didiamkan dan dilupakan tanpa penyelesaian.
“Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena kita sebagai orangtua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi laporan tahunan,” pungkasnya.
Dia pun menegaskan, pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian jabatan.
“Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini,” ujarnya. [Fathurroji/Rus]

























