Jakarta, Gontornews — Indonesia sebagai bangsa yang plural dan multicultural selalu dihimpit bermacam konflik. Salah satunya adalah sentimen identitas keagamaan. Sehingga meluruhkan ke-Indonesiaan yang mengisyaratkan adanya toleransi dan penghormatan terhadap pluralisme.
Indonesia merupakan sebuah bangsa besar yang tergolong unik karena kerap diwarnai dengan keberagaman suku, budaya, dan agama. Meskipun keberagaman merupakan salah satu elemen utama dari fondasi bangsa Indonesia, namun yang kerap terjadi mengarah pada eksklusivisme dalam beragama.
“Dalam perkembangan bangsa Indonesia dari masa ke masa, banyak terjadi eksklusivisme dalam beragama. Seperti kasus konflik antarumat Islam dengan jemaat Gereja Yasmin di Bogor,” jelas Dr Achmad Zainuri saat mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (SPs UPI) di Jln Dr Setiabudhi no 229, Bandung.
Dr Zainuri meraih gelar doktor pada tahun 2012 silam. Ia mempertanggungjawabkan hasil penelitiannya di hadapan para penguji, di antaranya Prof Dr Endang Sumantri MEd, Prof Dr Sofyan Sauri MPd, dan Prof Dr Udin S Winataputra MA.
Konflik antarumat beragama di Gereja Yasmin tidak hanya disebabkan oleh faktor situasi intern keberagamaan, seperti pemahaman atau penafsiran yang eksklusif atau intoleran semata. Konflik tersebut juga dilatarbelakangi oleh berbagai faktor yang saling berkelindan dan tumpang tindih.
Dr Zainuri mengungkapkan bahwa konflik antarumat beragama seperti yang terlihat dalam kasus Yasmin juga dipengaruhi oleh banyak faktor di luar persoalan teologi dan ideologi keberagamaan. Seperti menguatnya kepentingan ekonomi dan politik warga yang berkonflik. Serta menguatnya kepentingan ekonomi dan politik tertentu yang dikembangkan sejumlah elite agama, ekonomi, dan politik.
Konflik lain juga muncul akibat dari kebijakan makro yang tidak didasari pada asas keadilan, kesejahteraan, dan supremasi hukum. Kenyataan tersebut memperkuat pandangan teoritik bahwa konflik antar umat beragama, seperti halnya konflik sosial lain, tidak bisa dilepaskan dari structural condusivenes.
Kehadiran berbagai paham, organisasi, dan gerakan Islam yang sering dikategorikan ‘keras’, seperti HTI, FPI, MMI, dan Salafi, merupakan kenyataan historis yang menambah pluralitas Islam dan kekayaan etnografis di Bogor. Dengan seluruh konsekuensi perubahannya pada aspek lain seperti kebudayaan setempat.
Akan tetapi, kecenderungan mereka untuk mendominasi kehidupan atas nama apa pun, telah menorehkan peran tersendiri dalam melahirkan dan memperuncing konflik antarumat beragama di Yasmin. Kecenderungan yang mendominasi tersebut mereka tampakkan secara terus terang dalam manufer politik. Bahkan memainkan politik itu sendiri bersama elite politik dan birokrasi setempat.
Lebih lanjut Zainuri menjelaskan pendekatan terhadap konflik Yasmin oleh para tokoh agama dan pejabat birokrasi masih tergolong sangat formal. Pendekatan dijembatani melalui kelembagaan dalam bentuk dialog yang hanya dihadiri oleh sejumlah elite. Tanpa melibatkan warga atau jemaat setempat yang berkonflik.
Resolusi dalam bentuk dialog dalam kasus Yasmin, sepertinya hanya mengulang resolusi yang pernah dipraktikkan dan dikembangkan oleh pemerintah pusat dan daerah selama ini. “Mereka dikritik karena selalu mengalami jalan buntu dan tidak melahirkan teologi keturunan yang menjamin perdamaian permanen,” gumam doktor paruh baya itu.
Kasus Yasmin yang dibawa dalam ranah hukum oleh Pemerintah Kota Bogor, ternyata justru semakin memperumit masalah. Pilihan untuk membela kaum Muslimin yang menolak pembangunan gereja dengan alasan menciptakan ketertiban dengan mencabut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang ia keluarkan sebelumnya, justru berlawanan dengan keputusan pengadilan.
PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sampai Mahkamah Agung malah secara tegas mengesahkan IMB bangunan gereja tersebut. Konflik pun akhirnya mengerucut pada kontradiksi hukum yang jauh lebih sulit diatasi.
Hal tersebut dikarenakan keterlibatan konflik lain diluar konflik itu sendiri. “Tak adanya mediator dalam proses resolusi konflik antar umat beragama (Islam dengan jemaat Yasmin) ini akan menjadi batu sandungan dalam penyelesaiannya,” tandas dosen kelahiran Lampung, 21 Januari 1946 ini.
Hal itu disebabkan teguhnya keinginan kedua belah pihak, baik umat Muslim maupun GKI (Gereja Kristen Indonesia) dalam kepentingannya masing-masing.
Ditambah lagi dengan keluarnya kebijakan Wali Kota yang mencabut IMB pembangunan gereja. Sehingga mempersulit jalannya mediasi. Oleh karena itu, diperlukan mediator yang mampu memediasi kedua belah pihak guna mencapai resolusi konflik yang win-win solution.
Menurut dosen tetap Fakultas Adab dan Humaniora di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, dalam melakukan resolusi, mediator haruslah melewati empat tahap mediasi. Pertama, tahap pendahuluan dengan menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak. Dan supaya keduanya dapat bertatap muka serta mulai berbicara secara terbuka.
Kedua, pemaparan kisah. Memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling mengungkapkan keperihatinan dari sudut pandang masing-masing.
Ketiga, pemecahan masalah. Yakni dengan membangun kesadaran bahwa pertikaian adalah masalah bersama. Mengidentifikasi aneka persoalan, merumuskan, mengevaluasi, dan menegosiasikan aneka opsi ke arah penyelesaian.
Keempat, merumuskan bermacam butir kesepakatan yang adil dan lestari. Termasuk cara menangani aneka masalah yang timbul di kemudian hari.
Dalam penelitian ini, ia merekomendasikan beberapa hal yang berkaitan dengan pengembangan resolusi konflik antar umat beragama melalui pendekatan kewarganegaraan. Dengan mengubah cara pandang untuk melihat konflik antar umat beragama yang selama ini digunakan.
Hal pertama yang perlu dilakukan yakni melakukan penelitian mendalam dan komprehensif terhadap beberapa kasus konflik yang berbeda dan di tempat berbeda pula. “Kasus Yasmin lebih merupakan persoalan kebijakan publik,” tandasnya.
Maka, pendekatan pendidikan kewarganegaraan sebagai kajian dan proses demokrasi, penegakkan hak asasi manusia, juga masyarakat sipil, perlu dan penting untuk dipergunakan. “Baik untuk meneliti, menyikapi, maupun untuk bahan pertimbangan mneyusun resolusi konflik,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Pembantu Itjen Depag RI ini.
Dengan semakin tergerusnya pendidikan kewarganegaraan dalam proses melihat kasus Yasmin, dirasa sangat penting untuk mengevaluasi secara kritis pelaksanaan dan praktik pendidikan kewarganegaraan di lembaga pendidikan formal.
Evaluasi kritis ini sangat urgen demi perbaikan system dan metodologi. Terlebih agar praktik pendidikan kewarganegaraan dapat berdampak luas terhadap pembangunan kesadaran masyarakat sejak dini.
“Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan perlu untuk diperluas. Tidak hanya di sekolah formal tetapi sampai pada masyarakat umum. Hal ini penting agar kontinuitas pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk memupuk dan menjaga kedamaian di tengah pergumulan majemuk dapat terus berjalan,” tambahnya.
Pilihan konsep kewarganegaraan yang mengerucut kekuasaan secara sentralistik dan otoriter, menempatkan kedaulatan pada elite politik dan tidak pada warga atau rakyat, perlu ditinjau ulang.
Kewarganegaraan perlu dikembalikan pada konsep dan praktiknya yang mengatur relasi warga negara secara seimbang dan simbolis dimana kedaulatan berada pada warga atau rakyat. Jika hal tersebut terlaksana dengan baik, maka akan tercipta keseimbangan hubungan warga negara, keragaman, kebhinekaan, keberbagaian, dan kemajemukan yang dapat terus lestari.
“Dengan terciptanya kesejahteraan, keadilan, supremasi hukum, demokrasi, dan masyarakat sipil, konflik sosial dapat diinstitusionalisasi atau diregulasi menjadi kekuatan dinamika sebuah bangsa,” lanjut ayah dua orang anak ini. <Edithya Miranti>
Biografi Singkat
Nama : Dr Achmad Zainuri
Tempat Tanggal Lahir : Lampung, 21 Januari 1946
Istri : Hj Nasiyatun
Anak : 2 orang
Aktivitas : Dosen Tetap Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an dan Institut Ilmu Al-Qur’an
Pendidikan:
S1 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1977
S2 Universitas Indonesia, 2000
S3 Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, 2012






















