Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Senin (16/2/2021), memastikan belum ada pihak swasta yang bisa melakukan vaksinasi mandiri. Jurubicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 14/2020 tidak mengeluarkan aturan vaksinasi mandiri bagi perusahaan swasta.
“Peraturan Presiden (Perpres) 14/2020 tidak mengatur tentang badan usaha swasta melakukan vaksinasi mandiri,” kata Nadia dilansir Antara.
“Perpres ini hanya memperbaiki beberapa pengaturan. Misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB),” sambungnya.
Dengan begitu, sambung Nadia, pemerintah tidak mengatur perusahaan swasta bisa melakukan vaksinasi mandiri. Meski itu beralasan gotong royong untuk membantu Kemenkes.
Saat ini, Kemenkes sangat berhati-hati dalam membahas masalah vaksinasi gotong royong ini dengan meminta saran berbagai pihak.
“Jadi, mohon tunggu saja karena memang kita belum membuat kebijakan mengenai vaksin gotong royong. Semua masih dalam proses internal dan berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga,” jelas Nadia.
Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) mulai 17 Februari 2021.
“Vaksinasi tahap kedua dan ketiga akan segera dilakukan bagi lansia dan petugas pelayanan publik dan ditargetkan dapat selesai pada bulan Mei mendatang,” papar Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Wiku menjelaskan bahwa pendataan penerima vaksinasi akan merunut data dari BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi kementerian dan lembaga terkait.
Sementara untuk urutan vaksinasi akan menimbang jumlah kasus, tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai cakupan vaksinasi tenaga kesehatan. [Mohamad Deny Irawan]






















