Den Haag, Gontornews — Mahkamah Kejahatan Perang Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Yugoslavia di Den Haag, menangguhkan kasus banding terdakwa Slobodan Praljak dari Bosnia. Pasalnya, Praljak menenggak racun saat ia divonis hukuman pen jara 20 tahun.
“Yang saya minum sekarang adalah racun,” katanya seperti dikutip Aljazeera.
“Saya bukan penjahat perang,” Praljak berteriak pada hakim ketua.
Pengadilan pada hari Rabu (29/11) itu merupakan pengadilan terakhir terhadap enam pemimpin politik dan militer Bosnia yang dihukum pada tahun 2013 karena menganiaya, mengusir dan membunuh Muslim Bosnia selama perang 1992-1995.
Polisi dan sebuah ambulans langsung diperintahkan ke gedung pengadilan tersebut sesaat setelah Praljak menenggak racun.
Slobodan Praljak yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tidak menerima vonis tersebut, dan mengatakan bahwa dia bukan penjahat perang, kemudian dia meminum racun itu.
Mahkamah yang sama, pekan lalu, Rabu (22/11), juga mengadili mantan pemimpin militer Serbia Bosnia, Ratko Mladic. Dia dinyatakan bersalah melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan saat terjadi konflik di bekas negara Yugoslavia pada 1990-an. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. [Rusdiono Mukri]