Bandung, Gontornews – Ketua umum PP Persatuan Islam, KH Jeje Zaenuddin, mempertanyakan langkah pemerintah dalam mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pembubaran tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Pengumuman Pembubaran HTI oleh pemerintah harus disikapi seluruh elemen umat Islam dengan penuh kewaspadaan. Kenapa demikian? Sebab selain banyak kejanggalan dalam prosedurnya juga membuka berbagai spekulasi dampak yang akan ditimbulkannya,” kata KH Jeje Zaenuddin sebagaimana dilansir laman persis.or.id, Rabu (10/5)
Lebih lanjut, menurut Jeje, sejumlah kejanggalan terjadi pada aspek prosedur hukum pemerintah yang melabrak undang undang yaitu UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam peraturan tersebut, ormas berbadan hukum hanya bisa dibubarkan melalui mekanisme putusan pengadilan.
Jeje menambahkan bahwa seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah preventif seperti klarifikasi, dialog, hingga surat teguran sebagai peringatan awal.
Walau HTI sering mengangkat isu khilafah Islamiyyah, pada kenyataanya HTI taat hukum nasional, tidak pernah memberontak, menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi yang menunjukan pengakuan pada sistem demokrasi yang mereka kecam sendiri, bahkan mereka jadi ormas yang berbadan hukum.
Kejangggalan semakin kuat seiring dengan isu bentrokan yang terjadi antara HTI dengan ormas islam. Menurutnya, pemerintah telah membangun persepsi buruk karena membubarkan ormas-ormas yang bertentangan dengan pemerintah sekalipun ormas-ormas tersebut menyampaikan kritikan positif kepada pemerintah.
Sementara di sisi lain, pemerintah begitu berat untuk mengabulkan desakan ormas ormas Islam untuk membubarkan ormas ataupun yayasan yang jelas jelas berindikasi penyelewengan seperti Ahmadiyah, ataupun organisasi yang berideologi kiri dan anarkis. [Mohamad Deny Irawan]






















