Jakarta, Gontornews — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/06/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden sebagaimana dilansir Sekretariat Kabinet.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” sambungnya.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan bersama Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan konsekuensi penetapan endemi Covid-19 adalah biaya pengobatan Covid-19 menjadi tanggungan penuh pasien dan bukan lagi pemerintah.
“Hati-hati, kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 (harus), bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu,” kata Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Bogor, Ahad (18/06/2023), kepada Antara.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa saat memasuki masa transisi dari pandemi ke endemi, pemerintah akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerintah tetap akan memberikan vaksin Covid-19 dalam skema pelayanan normal selayaknya pelayanan pada penyakit menular biasa. [Mohamad Deny Irawan]

























