Ponorogo, Gontornews — Dr Luthfi, dalam disertasi yang dipromotori Prof Dr H Ahmad Zahro, MA dan Prof Dr H Ali Haidar, MA, menjelaskan bahwa sistem pengambilan keputusan hukum NU, umumnya didasarkan pada sistem bermadzhab, baik secara qawli maupun manhaji.
Pengambilan keputusan hukum dalam konteks bermadzhab secara qawli diartikan dengan mengikuti pendapat imam madzhab atau pengikutnya yang tertuang dalam al-kutub al-mu‘tabarah, melalui taqrir jama‘i.
Sedangkan istinbat dalam konteks bermadzhab secara manhaji adalah mengikuti metode atau manhaj yang dipakai oleh imam madzhab atau pengikutnya, untuk menggali hukum dari al-Qur’an dan al-Hadits. “Baik dengan menerapkan al-qawa‘id al-fiqhiyah maupun al-qawa‘id al-ushuliyah,” tambah Luthfi, ayah tiga orang anak.
Berkaitan dengan taqrir jama‘i dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Taqrir jama‘i merupakan istilah teknis yang digunakan para kiai NU, untuk menyebut prosedur pelaksanaan bermadzhab secara qawli.
Taqrir jama‘i sendiri diartikan sebagai keputusan bersama untuk memilih suatu pendapat imam madzhab (yang diistilahkan dengan qawl) dan atau pendapat pengikut imam madzhab (ashab), yang diistilahkan dengan wajh.
Dalam konteks bermadzhab secara qawli, taqrir jama‘i mutlak dilakukan. Ketika dalam masalah yang hendak ditetapkan status hukumnya, terdapat beberapa qawl atau wajh. Sehingga harus dipilih untuk kemudian ditetapkan sebagai pendapat yang lebih kuat.
Dalam sejarah perkembangan madzhab Syafi‘i, Imam al-Nawawi-lah yang awalnya merumuskan prinsip-prinsip penyeleksian pendapat (tarjih). Rumusan al-Nawawi ini kemudian dijadikan oleh ashab al-Syafi‘i, untuk memilih pendapat yang terkuat di internal madzhab Syafi‘i.
Pada perkembangan berikutnya, dimulai masa Ibn Hajr al-Haytami, Shihab al-Ramli, terjadi simplifikasi pola tarjih. Al-Nawawi dan ulama-ulama sebelumnya melakukan penyeleksian pendapat, berdasarkan tingkat kekuatan dan validitas dalil yang dijadikan acuan suatu pendapat. Tanpa memandang siapa yang ber-ijtihad.
Namun tidak pada era mujtahid fi al-fatwa, seperti Ibn Hajr al-Haytami dan al-Ramli. Pemilihan pendapat yang terkuat, lebih didasarkan pada kehebatan dan popularitas tokoh yang berpendapat.
Pendapat al-Nawawi dan pendapat al-Rafi‘i dijadikan pendapat yang otoritatif dalam madzhab Syafi‘i. Model tarjih yang terakhir inilah, yang kemudian diadopsi oleh para kiai NU untuk merumuskan prosedur taqrir jama‘i.
Taqrir jama‘i, pada hakekatnya, merupakan model pemilihan pendapat (tarjih) khas ‘ala NU. Dalam sejarah perkembangannya, memang telah terjadi pergeseran paradigma. Dari yang semula tarjih yang bersifat personal-Syafi‘iyah oriented, tarjih karena faktor kehebatan dan popularitas tokoh, seperti memilih pendapat al-Nawawi dan al-Rafi‘i, menuju tarjih kontekstual yang mengacu pada validitas dan autentisitas dalil yang dipakai seorang mujtahid.
Tidak hanya dalam lingkup madzhab Syafi‘i, melainkan lintas madzhab, hingga madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Yusuf al-Qardawi mengistilahkan model tarjih kontekstual tersebut dengan ijtihad intiqa’i.
Artinya ijtihad yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahid terdahulu menyangkut masalah-masalah tertentu. Sebagaimana tertulis dalam berbagai kitab fiqh. Kemudian menyeleksi mana yang lebih kuat dan relevan dalilnya dengan kondisi kita sekarang ini.
Kemungkinan besar pendapat fuqaha yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqh mengenai masalah yang sedang dipecahkan berbeda-beda. Dalam hal ini, seorang mujtahid bertugas untuk mempertimbangkan dan menyeleksi ragam dalil dan argumentasi itu. Kemudian memberikan preferensinya terhadap suatu pendapat yang dianggap kuat dan dapat diterima.
Lalu, terkait dengan pengertian ilhaq, secara garis besar terdapat dua pengertian tentang ilhaq al-masa’il bi nazair’iha. Pertama, dalam keputusan Munas Alim Ulama Bandar Lampung tahun 1992, ilhaq diartikan sebagai upaya menyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi).
Kedua, ilhaq hasil keputusan bahts al-masa’il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Blitar, tahun 2010. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa ilhaq adalah menyamakan kasus baru yang belum dibahas dalam al-kutub al-mu‘tabarah dengan kasus lama yang sudah dibahas dalam al-kutub al-mu‘tabarah, karena di antara keduanya memiliki persamaan subtansi hukum.
Persamaan substansi hukum ini menuntut keduanya harus sama-sama di bawah satu kaidah dari al-qawa‘id al-fiqhiyah. Dengan demikian, ilhaq dapat diartikan sebagai sintesis antara satu persoalan furu‘iyah dengan persoalan furu‘iyah lainnya. Karena keduanya berada dalam satu substansi kaidah.
Menurut Luthfi, meskipun pengertian ilhaq yang kedua di atas belum diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), baik melalui even Munas maupun Muktamar, namun ia dapat menjelaskan sekaligus membatasi pengertian ilhaq yang pertama.
“Konsep ilhaq mempunyai hubungan yang sangat erat dengan al-qawa‘id al-fiqhiyah,” terang Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo. Metode ilhaq, lanjut Luthfi, hakekatnya merupakan fungsionalisasi al-qawa‘id al-fiqhiyah untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru.
Selanjutnya beralih ke pembahasan istinbat jama‘i. Dalam disertasi anak dari pasangan Achmad Chotib dan Mutrofin ini, dihasilkan sebuah temuan baru terkait istinbat jama‘i. Baik dari sisi pengertian maupun perangkat metode yang digunakan.
Hampir semua penelitian tentang bahts al-masa’il, mendefinisikan istinbat jama‘i sebagai upaya mengeluarkan hukum syara‘ dari sumber hukum, melalui perangkat al-qawa‘id al-ushuliyah dan al-qawa‘id al-fiqhiyah.
Padahal definisi tersebut merupakan rumusan Munas Alim Ulama Bandar Lampung yang telah direvisi oleh Muktamar NU XXXI Donohudan dan Munas Alim Ulama Sukolilo, dengan menghilangkan kata al-qawa‘id al-fiqhiyah. Sehingga dengan demikian, menurut para kiai NU, istinbat jama‘i merupakan upaya mengeluarkan hukum syara‘ dari sumber hukum, melalui perangkat al-qawa‘id al-ushuliyah.
Adapun metode yang dapat digunakan dalam istinbat jama‘i, para kiai NU merekomendasikan dua metode. Pertama, penerapan al-qawa‘id al-lughawiyah (kaidah-kaidah kebahasaan). Kedua, penerapan al-turuq al-ma‘nawiyah. Melalui penerapan qiyas, istihsan, istislah, dan sadd al-dharai‘.
Dari paparan di atas, pria asal Ponorogo ini memberikan tawaran ‘baru’ tentang klasifikasi metode penetapan hukum di lingkungan NU. “Klasifikasinya sebagai berikut, metode qowli melalui taqrir dan metode manhaji melalui ilhaq dan istinbat. Ilhaq menerapkan qawaidh fiqhiyah sedangkan istinbath menerapkan qawaidh ushuliyah,” pungkasnya. <Edithya Miranti>
Biografi Peneliti
Nama : Dr H Luthfi Hadi Aminuddin, M Ag
Tempat Tanggal Lahir : Ponorogo, 14 Juli 1972
Isteri : Isnatin Ulfah, MHI (1974)
Anak : 3 orang
Pendidikan :
- Sarjana Agama (Syari’ah) STAIN Ponorogo (1998)
- Magister Agama (Syari’ah) IAIN Sunan Ampel (2001)
- Doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya (2012)
Pekerjaan : Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo
Pengalaman Organisasi :
- Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo, 2014-2019
- Pengurus MUI Ponorogo, devisi Pendidikan dan Penelitian, 2012-2016
Karya Ilmiah, Buku :
- Buku; Integrasi Ilmu dan Agama: Studi Paradigma Integratif-Interkonektif UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2011
- Penelitian; Relasi Muslim dengan Non Muslim dalam Fatwa Nahdlatul Ulama (2013), Kontekstualisasi Kitab Kuning di Lingkungan Nahdlatul Ulama (2014), Respon Nahdlatul Ulama Ponorogo dalam Menghadapi Gerakan Islam Fundamentalisme (2015)




















