pesanan-majalah-edisi-khusus
34 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 8 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Pendidikan Risalah

Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Nahdlatul Ulama

Dr Luthfi Hadi Aminuddin MAg

Edithya Miranti by Edithya Miranti
27 August 2019
in Risalah
0
Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Nahdlatul Ulama

Ponorogo, Gontornews — Dr Luthfi, dalam disertasi yang dipromotori Prof Dr H Ahmad Zahro, MA dan Prof Dr H Ali Haidar, MA, menjelaskan bahwa sistem pengambilan keputusan hukum NU, umumnya didasarkan pada sistem bermadzhab, baik secara qawli maupun manhaji.

Pengambilan keputusan hukum dalam konteks bermadzhab secara qawli diartikan dengan mengikuti pendapat imam madzhab atau pengikutnya yang tertuang dalam al-kutub al-muโ€˜tabarah, melalui taqrir jamaโ€˜i.

Sedangkan istinbat dalam konteks bermadzhab secara manhaji adalah mengikuti metode atau manhajย  yang dipakai oleh imam madzhab atau pengikutnya, untuk menggali hukum dari al-Qurโ€™an dan al-Hadits. โ€œBaik dengan menerapkan al-qawaโ€˜id al-fiqhiyah maupun al-qawaโ€˜id al-ushuliyah,โ€ tambah Luthfi, ayah tiga orang anak.

Berkaitan dengan taqrir jamaโ€˜i ย dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Taqrir jamaโ€˜iย  merupakan istilah teknis yang digunakan para kiai NU, untuk menyebut prosedur pelaksanaan bermadzhab secara qawli.

BACA JUGA

Pendidikan Inklusif Membentuk Sikap Toleransi (Kajian Etnografi di Pondok Modern Darussalam Gontor)

Bahtsul Masail dalam Perspektif Pembelajaran Berbasis Masalah

Implementasi Birokrasi terhadap Peningkatan Budaya Mutu Guru Madrasah Ibtidaiyyah Kabupaten Bogor

Pembaharuan Pemikiran Keagamaan Menurut al-Qaradawi dan Relevansinya bagi Rekonstruksi Peradaban Islam (Kajian Filsafat)

Menjadi Dayak dan Muslim: Perjalanan Identitas Oloh Salam

Taqrir jamaโ€˜i sendiri diartikan sebagai keputusan bersama untuk memilih suatu pendapat imam madzhab (yang diistilahkan denganย  qawl) dan atau pendapat pengikut imam madzhab (ashab), yang diistilahkan dengan wajh.

Dalam konteks bermadzhab secara qawli, taqrir jamaโ€˜i mutlak dilakukan. Ketika dalam masalah yang hendak ditetapkan status hukumnya, terdapat beberapa qawl atau wajh. Sehingga harus dipilih untuk kemudian ditetapkan sebagai pendapat yang lebih kuat.

Dalam sejarah perkembangan madzhab Syafiโ€˜i,ย  Imam al-Nawawi-lah yang awalnya merumuskan prinsip-prinsip penyeleksian pendapat (tarjih). Rumusan al-Nawawi ini kemudian dijadikan oleh ashab al-Syafiโ€˜i, untuk memilih pendapat yang terkuat di internal madzhab Syafiโ€˜i.

Pada perkembangan berikutnya, dimulai masa Ibn Hajr al-Haytami, Shihab al-Ramli, terjadi simplifikasi pola tarjih. Al-Nawawi dan ulama-ulama sebelumnya melakukan penyeleksian pendapat, berdasarkan tingkat kekuatan dan validitas dalil yang dijadikan acuan suatu pendapat. Tanpa memandang siapa yang ber-ijtihad.

Namun tidak pada era mujtahid fi al-fatwa, seperti Ibn Hajr al-Haytami dan al-Ramli. Pemilihan pendapat yang terkuat, lebih didasarkan pada kehebatan dan popularitas tokoh yang berpendapat.

Pendapat al-Nawawi dan pendapat al-Rafiโ€˜i dijadikan pendapat yang otoritatif dalam madzhab Syafiโ€˜i. Model tarjih yang terakhirย  inilah, yang kemudian diadopsi oleh para kiai NU untuk merumuskan prosedur taqrir jamaโ€˜i.

ย Taqrir jamaโ€˜i, pada hakekatnya, merupakan model pemilihan pendapat (tarjih) khas โ€˜ala NU. Dalam sejarah perkembangannya, memang telah terjadi pergeseran paradigma. Dari yang semula tarjih yang bersifat personal-Syafiโ€˜iyah oriented, tarjih karena faktor kehebatan dan popularitas tokoh, seperti memilih pendapat al-Nawawi dan al-Rafiโ€˜i, menuju tarjih kontekstual yang mengacu pada validitas dan autentisitasย  dalil yang dipakai seorang mujtahid.

Tidak hanya dalam lingkup madzhab Syafiโ€˜i, melainkan lintas madzhab, hingga madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. ย Yusuf al-Qardawi mengistilahkan model tarjih kontekstual tersebut dengan ijtihad intiqaโ€™i.

Artinya ijtihad yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahid terdahulu menyangkut masalah-masalah tertentu. Sebagaimana tertulis dalam berbagai kitab fiqh. Kemudian menyeleksi mana yang lebih kuat dan relevan dalilnya dengan kondisi kita sekarang ini.

Kemungkinan besar pendapat fuqaha yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqh mengenai masalah yang sedang dipecahkan berbeda-beda. Dalam hal ini, seorang mujtahid bertugas untuk mempertimbangkan dan menyeleksi ragam dalil dan argumentasi itu. Kemudian memberikan preferensinya terhadap suatu pendapat yang dianggap kuat dan dapat diterima.

Lalu, terkait dengan pengertian ilhaq, secara garis besar terdapat dua pengertian tentang ilhaq al-masaโ€™il bi nazairโ€™iha. Pertama, dalam keputusan Munas Alim Ulama Bandar Lampung tahun 1992, ilhaq diartikan sebagai upaya menyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi).

Kedua, ilhaq ย hasil keputusan bahts al-masaโ€™ilย  Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Manbaโ€™ul Hikam, Blitar, tahun 2010. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa ilhaq adalah menyamakan kasus baru yang belum dibahas dalam al-kutub al-muโ€˜tabarah ย dengan kasus lamaย  yang sudah dibahas dalam al-kutub al-muโ€˜tabarah, karena di antara keduanya memiliki persamaan subtansi hukum.

Persamaan substansi hukum ini menuntut keduanya harus sama-sama di bawah satu kaidah dari al-qawaโ€˜id al-fiqhiyah. Dengan demikian, ilhaq dapat diartikan sebagai sintesis antara satu persoalan furuโ€˜iyah dengan persoalan furuโ€˜iyah lainnya. Karena keduanya berada dalam satu substansi kaidah.

Menurut Luthfi, meskipun pengertian ilhaq yang kedua di atas belum diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), baik melalui even Munas maupun Muktamar, namunย  ia dapat menjelaskan sekaligus membatasi pengertian ilhaq yang pertama.

โ€œKonsep ilhaq mempunyai hubungan yang sangat erat dengan al-qawaโ€˜id al-fiqhiyah,โ€ terang Ketua Jurusan Syariโ€™ah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo. Metode ilhaq, lanjut Luthfi, hakekatnya merupakan fungsionalisasi al-qawaโ€˜id al-fiqhiyah untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru.

Selanjutnya beralih ke pembahasan istinbat jamaโ€˜i. Dalam disertasi anak dari pasangan Achmad Chotib dan Mutrofin ini,ย  dihasilkan sebuah temuan baru terkait istinbat jamaโ€˜i. Baik dari sisi pengertian maupun perangkat metode yang digunakan.

Hampir semua penelitian tentang bahts al-masaโ€™il, mendefinisikan istinbat jamaโ€˜i sebagai upaya mengeluarkan hukum syaraโ€˜ dari sumber hukum, melalui perangkat al-qawaโ€˜id al-ushuliyah ย dan al-qawaโ€˜id al-fiqhiyah.

Padahal definisi tersebut merupakan rumusan Munas Alim Ulama Bandar Lampung yang telah direvisi oleh Muktamar NU XXXI Donohudan dan Munas Alim Ulama Sukolilo, dengan menghilangkan kata al-qawaโ€˜id al-fiqhiyah. Sehingga dengan demikian, menurut para kiai NU, istinbat jamaโ€˜i merupakan upaya mengeluarkan hukum syaraโ€˜ dari sumber hukum, melalui perangkat al-qawaโ€˜id al-ushuliyah.

Adapun metode yang dapat digunakan dalam istinbat jamaโ€˜i, para kiai NU merekomendasikan dua metode. Pertama, penerapan al-qawaโ€˜id al-lughawiyah (kaidah-kaidah kebahasaan). Kedua, penerapan al-turuq al-maโ€˜nawiyah. Melalui penerapan qiyas, istihsan, istislah, dan sadd al-dharaiโ€˜.

Dari paparan di atas, pria asal Ponorogo ini memberikan tawaran โ€˜baruโ€™ tentang klasifikasi metode penetapan hukum di lingkungan NU. โ€œKlasifikasinya sebagai berikut, metode qowli melalui taqrir dan metode manhaji melalui ilhaq dan istinbat. Ilhaq menerapkan qawaidh fiqhiyah sedangkan istinbath menerapkan qawaidh ushuliyah,โ€ pungkasnya. <Edithya Miranti>

Biografi Peneliti

Namaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  : Dr H Luthfi Hadi Aminuddin, M Ag

Tempat Tanggal Lahirย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  : Ponorogo, 14 Juli 1972

Isteriย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  : Isnatin Ulfah, MHI (1974)

Anakย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  : 3 orang

Pendidikanย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  :

  1. Sarjana Agama (Syariโ€™ah) STAIN Ponorogo (1998)
  2. Magister Agama (Syariโ€™ah) IAIN Sunan Ampel (2001)
  3. Doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya (2012)

Pekerjaanย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  : Ketua Jurusan Syariโ€™ah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo

Pengalaman Organisasiย ย ย ย ย ย ย ย ย  :

  1. Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo, 2014-2019
  2. Pengurus MUI Ponorogo, devisi Pendidikan dan Penelitian, 2012-2016

Karya Ilmiah, Bukuย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  :

  1. Buku; Integrasi Ilmu dan Agama: Studi Paradigma Integratif-Interkonektif UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2011
  2. Penelitian; Relasi Muslim dengan Non Muslim dalam Fatwa Nahdlatul Ulama (2013), Kontekstualisasi Kitab Kuning di Lingkungan Nahdlatul Ulama (2014), Respon Nahdlatul Ulama Ponorogo dalam Menghadapi Gerakan Islam Fundamentalisme (2015)
Tags: Dr Luthfi Hadi Aminuddin MAgHukum NU
Share952Tweet340Send
Previous Post

Agar Pasangan Pintar Mengatasi Masalah

Next Post

HASMI Sukses Gelar Tabligh Akbar dan Bedah Rumah Anggota Usroh

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

2 August 2026
FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

3 August 2026
Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

3 August 2026
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

0
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

0
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

0
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

0
FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

6 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

4 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR ๐Ÿ“ฃPerkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 โ€“ Spesial 100 Tahun Gontor.โœ”๏ธ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
โœ”๏ธ Kontribusi Rp1.500.000.
โœ”๏ธ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.๐Ÿ“ https://tinyurl.com/iklan-magon๐Ÿ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.๐Ÿ“Œ Kontribusi seikhlasnya
๐Ÿ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
๐Ÿ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
โœ… Logo Usaha
โœ… Foto Produk
โœ… Deskripsi Singkat
โœ… Website/Sosial Media (jika ada)๐Ÿ“ฒ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg๐Ÿ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! โœจPerjalanan satu abad tidak datang dua kali.๐Ÿ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
๐Ÿ“š Pesan sekarang:
๐Ÿ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah๐ŸŒ www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah
  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.๐Ÿ“Œ Yang ditampilkan:
โœ… Logo/Nama Usaha
โœ… Foto Produk
โœ… Deskripsi Singkat
โœ… Website/Media Sosial (jika ada)๐Ÿ’š Kontribusi seikhlasnya
โš ๏ธ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.๐Ÿ“ฒ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg๐Ÿ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479

ยฉ 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
โ–ฒ
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result