pesanan-baju-kaos
33 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 7 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Pendidikan Risalah

Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Nahdlatul Ulama

Dr Luthfi Hadi Aminuddin MAg

Edithya Miranti by Edithya Miranti
27 August 2019
in Risalah
0
Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Nahdlatul Ulama

Ponorogo, Gontornews — Dr Luthfi, dalam disertasi yang dipromotori Prof Dr H Ahmad Zahro, MA dan Prof Dr H Ali Haidar, MA, menjelaskan bahwa sistem pengambilan keputusan hukum NU, umumnya didasarkan pada sistem bermadzhab, baik secara qawli maupun manhaji.

Pengambilan keputusan hukum dalam konteks bermadzhab secara qawli diartikan dengan mengikuti pendapat imam madzhab atau pengikutnya yang tertuang dalam al-kutub al-mu‘tabarah, melalui taqrir jama‘i.

Sedangkan istinbat dalam konteks bermadzhab secara manhaji adalah mengikuti metode atau manhaj  yang dipakai oleh imam madzhab atau pengikutnya, untuk menggali hukum dari al-Qur’an dan al-Hadits. “Baik dengan menerapkan al-qawa‘id al-fiqhiyah maupun al-qawa‘id al-ushuliyah,” tambah Luthfi, ayah tiga orang anak.

Berkaitan dengan taqrir jama‘i  dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Taqrir jama‘i  merupakan istilah teknis yang digunakan para kiai NU, untuk menyebut prosedur pelaksanaan bermadzhab secara qawli.

BACA JUGA

Pendidikan Inklusif Membentuk Sikap Toleransi (Kajian Etnografi di Pondok Modern Darussalam Gontor)

Bahtsul Masail dalam Perspektif Pembelajaran Berbasis Masalah

Implementasi Birokrasi terhadap Peningkatan Budaya Mutu Guru Madrasah Ibtidaiyyah Kabupaten Bogor

Pembaharuan Pemikiran Keagamaan Menurut al-Qaradawi dan Relevansinya bagi Rekonstruksi Peradaban Islam (Kajian Filsafat)

Menjadi Dayak dan Muslim: Perjalanan Identitas Oloh Salam

Taqrir jama‘i sendiri diartikan sebagai keputusan bersama untuk memilih suatu pendapat imam madzhab (yang diistilahkan dengan  qawl) dan atau pendapat pengikut imam madzhab (ashab), yang diistilahkan dengan wajh.

Dalam konteks bermadzhab secara qawli, taqrir jama‘i mutlak dilakukan. Ketika dalam masalah yang hendak ditetapkan status hukumnya, terdapat beberapa qawl atau wajh. Sehingga harus dipilih untuk kemudian ditetapkan sebagai pendapat yang lebih kuat.

Dalam sejarah perkembangan madzhab Syafi‘i,  Imam al-Nawawi-lah yang awalnya merumuskan prinsip-prinsip penyeleksian pendapat (tarjih). Rumusan al-Nawawi ini kemudian dijadikan oleh ashab al-Syafi‘i, untuk memilih pendapat yang terkuat di internal madzhab Syafi‘i.

Pada perkembangan berikutnya, dimulai masa Ibn Hajr al-Haytami, Shihab al-Ramli, terjadi simplifikasi pola tarjih. Al-Nawawi dan ulama-ulama sebelumnya melakukan penyeleksian pendapat, berdasarkan tingkat kekuatan dan validitas dalil yang dijadikan acuan suatu pendapat. Tanpa memandang siapa yang ber-ijtihad.

Namun tidak pada era mujtahid fi al-fatwa, seperti Ibn Hajr al-Haytami dan al-Ramli. Pemilihan pendapat yang terkuat, lebih didasarkan pada kehebatan dan popularitas tokoh yang berpendapat.

Pendapat al-Nawawi dan pendapat al-Rafi‘i dijadikan pendapat yang otoritatif dalam madzhab Syafi‘i. Model tarjih yang terakhir  inilah, yang kemudian diadopsi oleh para kiai NU untuk merumuskan prosedur taqrir jama‘i.

 Taqrir jama‘i, pada hakekatnya, merupakan model pemilihan pendapat (tarjih) khas ‘ala NU. Dalam sejarah perkembangannya, memang telah terjadi pergeseran paradigma. Dari yang semula tarjih yang bersifat personal-Syafi‘iyah oriented, tarjih karena faktor kehebatan dan popularitas tokoh, seperti memilih pendapat al-Nawawi dan al-Rafi‘i, menuju tarjih kontekstual yang mengacu pada validitas dan autentisitas  dalil yang dipakai seorang mujtahid.

Tidak hanya dalam lingkup madzhab Syafi‘i, melainkan lintas madzhab, hingga madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.  Yusuf al-Qardawi mengistilahkan model tarjih kontekstual tersebut dengan ijtihad intiqa’i.

Artinya ijtihad yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahid terdahulu menyangkut masalah-masalah tertentu. Sebagaimana tertulis dalam berbagai kitab fiqh. Kemudian menyeleksi mana yang lebih kuat dan relevan dalilnya dengan kondisi kita sekarang ini.

Kemungkinan besar pendapat fuqaha yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqh mengenai masalah yang sedang dipecahkan berbeda-beda. Dalam hal ini, seorang mujtahid bertugas untuk mempertimbangkan dan menyeleksi ragam dalil dan argumentasi itu. Kemudian memberikan preferensinya terhadap suatu pendapat yang dianggap kuat dan dapat diterima.

Lalu, terkait dengan pengertian ilhaq, secara garis besar terdapat dua pengertian tentang ilhaq al-masa’il bi nazair’iha. Pertama, dalam keputusan Munas Alim Ulama Bandar Lampung tahun 1992, ilhaq diartikan sebagai upaya menyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi).

Kedua, ilhaq  hasil keputusan bahts al-masa’il  Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Blitar, tahun 2010. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa ilhaq adalah menyamakan kasus baru yang belum dibahas dalam al-kutub al-mu‘tabarah  dengan kasus lama  yang sudah dibahas dalam al-kutub al-mu‘tabarah, karena di antara keduanya memiliki persamaan subtansi hukum.

Persamaan substansi hukum ini menuntut keduanya harus sama-sama di bawah satu kaidah dari al-qawa‘id al-fiqhiyah. Dengan demikian, ilhaq dapat diartikan sebagai sintesis antara satu persoalan furu‘iyah dengan persoalan furu‘iyah lainnya. Karena keduanya berada dalam satu substansi kaidah.

Menurut Luthfi, meskipun pengertian ilhaq yang kedua di atas belum diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), baik melalui even Munas maupun Muktamar, namun  ia dapat menjelaskan sekaligus membatasi pengertian ilhaq yang pertama.

“Konsep ilhaq mempunyai hubungan yang sangat erat dengan al-qawa‘id al-fiqhiyah,” terang Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo. Metode ilhaq, lanjut Luthfi, hakekatnya merupakan fungsionalisasi al-qawa‘id al-fiqhiyah untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru.

Selanjutnya beralih ke pembahasan istinbat jama‘i. Dalam disertasi anak dari pasangan Achmad Chotib dan Mutrofin ini,  dihasilkan sebuah temuan baru terkait istinbat jama‘i. Baik dari sisi pengertian maupun perangkat metode yang digunakan.

Hampir semua penelitian tentang bahts al-masa’il, mendefinisikan istinbat jama‘i sebagai upaya mengeluarkan hukum syara‘ dari sumber hukum, melalui perangkat al-qawa‘id al-ushuliyah  dan al-qawa‘id al-fiqhiyah.

Padahal definisi tersebut merupakan rumusan Munas Alim Ulama Bandar Lampung yang telah direvisi oleh Muktamar NU XXXI Donohudan dan Munas Alim Ulama Sukolilo, dengan menghilangkan kata al-qawa‘id al-fiqhiyah. Sehingga dengan demikian, menurut para kiai NU, istinbat jama‘i merupakan upaya mengeluarkan hukum syara‘ dari sumber hukum, melalui perangkat al-qawa‘id al-ushuliyah.

Adapun metode yang dapat digunakan dalam istinbat jama‘i, para kiai NU merekomendasikan dua metode. Pertama, penerapan al-qawa‘id al-lughawiyah (kaidah-kaidah kebahasaan). Kedua, penerapan al-turuq al-ma‘nawiyah. Melalui penerapan qiyas, istihsan, istislah, dan sadd al-dharai‘.

Dari paparan di atas, pria asal Ponorogo ini memberikan tawaran ‘baru’ tentang klasifikasi metode penetapan hukum di lingkungan NU. “Klasifikasinya sebagai berikut, metode qowli melalui taqrir dan metode manhaji melalui ilhaq dan istinbat. Ilhaq menerapkan qawaidh fiqhiyah sedangkan istinbath menerapkan qawaidh ushuliyah,” pungkasnya. <Edithya Miranti>

Biografi Peneliti

Nama                                      : Dr H Luthfi Hadi Aminuddin, M Ag

Tempat Tanggal Lahir            : Ponorogo, 14 Juli 1972

Isteri                                        : Isnatin Ulfah, MHI (1974)

Anak                                        : 3 orang

Pendidikan                              :

  1. Sarjana Agama (Syari’ah) STAIN Ponorogo (1998)
  2. Magister Agama (Syari’ah) IAIN Sunan Ampel (2001)
  3. Doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya (2012)

Pekerjaan                                : Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo

Pengalaman Organisasi          :

  1. Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo, 2014-2019
  2. Pengurus MUI Ponorogo, devisi Pendidikan dan Penelitian, 2012-2016

Karya Ilmiah, Buku                  :

  1. Buku; Integrasi Ilmu dan Agama: Studi Paradigma Integratif-Interkonektif UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2011
  2. Penelitian; Relasi Muslim dengan Non Muslim dalam Fatwa Nahdlatul Ulama (2013), Kontekstualisasi Kitab Kuning di Lingkungan Nahdlatul Ulama (2014), Respon Nahdlatul Ulama Ponorogo dalam Menghadapi Gerakan Islam Fundamentalisme (2015)
Tags: Dr Luthfi Hadi Aminuddin MAgHukum NU
Share954Tweet342Send
Previous Post

Agar Pasangan Pintar Mengatasi Masalah

Next Post

HASMI Sukses Gelar Tabligh Akbar dan Bedah Rumah Anggota Usroh

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

25 September 2026
Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

1 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026

Komjen (Purn) Dr Nurfaizi Suwandi: Mutiara Indonesia di Negeri Piramida

13 February 2018
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

0
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

0
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

0
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

6 October 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

6 October 2026
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

5 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result