Jakarta, Gontornews – Revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/2). Adalah pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin yang menggugat revisi UU yang baru disahkan pada Senin 12 Februari 2018 tersebut. Sejumlah pihak menuding beberapa pasal dalam revisi UU MD3 menyebabkan kemuduran dalam berdemokrasi.
Irmanputra, misalnya, menyebut bahwa pasal 73 UU MD3 yang memperbolehkan anggota DPR memanggil paksa pejabat negara atau badan hukum yang mangkir selama 3 kali panggilan.
“Sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi,anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri. Oleh karena fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran,” kata Irman dalam keteranan resminya sebagaimana dilansir Viva.
Selain pasal 73, ada juga pasal 122 huruf (k) dan pasal 245 ayat 1 yang seolah menunjukkan bahwa anggota dewan tidak mau menerima kritikan oleh pihak manapun.
“Pasal 245 tentang Hak Imunitas anggota DPR yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh konstitusi (pasal 20A UUD 1945),” tambah Irmaputra.
Gugatan terhadap UU MD3 ini telah terlampir leewat permohonan dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) lewat kantor firma hukumnya dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.
“Iya benar. MK sudah menerima permohonan yang dimaksud,” kata Juru bicara MK, Fajar Laksono.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andil Agtas mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi UU MD3 untuk mengajukan judicial review ke MK.
“Semua pasal bisa di-review. Itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tidak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan Pemerintah. Di luar itu, boleh,” kata Supratman. [Mohamad Deny Irawan]






















