Tangerang, Gontornews — Ramai soal program vaksinasi Measles Rubella (MR), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang membidangi Fatwa, Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo MA, mengatakan bahwa program vaksinasi MR yang saat ini tengah gencar belum mengantongi sertifikat halal MUI.
“Mengenai vaksin MR belum difatwakan oleh MUI,” ungkap Prof Huzaemah kepada sejumlah wartawan usai prosesi wisuda sarjana IIQ Jakarta di kawasan Puspiptek Serpong, Tangsel, Sabtu (26/8).
Huzaemah menjelaskan, MUI akan memberikan status halal terhadap vaksin bila terbukti tidak ada unsur haram seperti enzim babi dalam vaksin. Namun, ia juga mengakui dalam kasus tertentu, walaupun belum bersertifikat halal, MUI membolehkan pemberian vaksin dengan alasan darurat.
“Kata membolehkan dengan halal itu beda. Kalau halal sudah 100 persen (kehalalannya). Kalau membolehkan itu karena apa? Lil hajat, ini bahasa usul fiqh, kebutuhan mendesak tidak boleh tidak atau Li dharurrah, membahayakan jiwanya jika tidak dilakukan,” jelas guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Kaidah dharurat ini pun jika digunakan, lanjut Huzaemah, berlaku untuk sementara dengan imbauan kepada pemerintah supaya berusaha mengadakan vaksin-vaksin atau obat-obatan yang sudah halal.
Menurut Huzaemah, pembahasan tentang pemberian vaksin MR masuk katagori darurat, MUI belum membahasnya. “Saya tidak bisa memutuskan karena biasanya kita bahas bersama,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan diminta menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), hingga vaksin yang digunakan untuk mencegah campak dan rubella disertifikasi halal dan terbebas dari unsur-unsur haram. [Fathurroji]





















