Konsep perwalian dalam al-Qur’an merupakan otoritas manusia, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mengatur, mengelola, dan mengarahkan pihak yang berada di bawah tanggungannya. Konsep perwalian mengandung dimensi otoritas dan tanggung jawab yang tidak terbatas pada laki-laki, tetapi juga dapat melekat pada perempuan.
Pembahasan terkait otoritas perwalian perempuan memperlihatkan kesenjangan teoritis antara konsep perwalian dalam al-Qur’an dan konstruksi perwalian yang berkembang dalam hukum Islam. Dalam al-Qur’an, perwalian adalah perlindungan, penjagaan, dan dukungan berkelanjutan yang bersumber dari Tuhan dan berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, dalam hukum Islam, perwalian adalah otoritas hukum yang bersifat patriarkal, dilekatkan pada laki-laki, khususnya ayah dan kerabat laki-laki, dalam mengelola urusan hukum pihak yang berada di bawah tanggungannya.
Padahal, produk hukum Islam dibangun berdasarkan sumber-sumber hukum dalam syariah. Sumber hukum syariah yang tertinggi adalah al-Qur’an dan semua sumber hukum setelahnya dapat dipastikan juga merujuk pada al-Qur’an. Maka, sudah seyogyanya untuk merunut konsep perwalian dari sumber tertinggi dalam syariah, yaitu al-Qur’an.
Kesenjangan teoritis terkait konsep perwalian ini menimbulkan problem akademik terkait legitimasi otoritas perwalian perempuan. Satu pertanyaan yang menarik untuk dicari jawabannya agar menjadi sebuah puzzle yang utuh, yaitu bagaimana pemaknaan perwalian dalam hukum Islam menjadi hak prerogatif laki-laki dan tidak memberikan otoritas perwalian kepada perempuan? Sedangkan, al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa auliyā berasal dari golongan mu’minīn dan mu’mināt.
Selanjutnya kesenjangan teoritis terkait perwalian perempuan didukung dengan adanya kesenjangan sosial di lapangan. Saat ini, fenomena ibu tunggal menjadi fenomena yang umum di Indonesia. Fenomena ini mencapai level yang sangat mengkhawatirkan karena jumlah kasusnya meningkat dari tahun ke tahun, dengan berbagai kasus di antaranya kekerasan seksual pada anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ayah kandung. Pada kenyataannya, ibu tunggal berupaya memenuhi fungsi keluarga yang baik demi anak-anaknya, termasuk fungsi yang seharusnya dilakukan oleh ayah. Maka, bagaimana mungkin seorang ibu telah menjalankan kewajiban perwalian tetapi tidak mendapatkan haknya?
Peneliti, Dr Hilyati Aulia MSI bermaksud untuk mengatasi kesenjangan teoritis dan sosial dalam perwalian dengan merumuskan Otoritas Perwalian Perempuan dalam al-Qur’an. Karena menurutnya, sesungguhnya al-Qur’an tidak lekang oleh waktu dan selalu maslahat bagi semua gender, baik laki-laki maupun perempuan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep perwalian dalam al-Qur’an adalah otoritas manusia, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mengatur, mengelola, dan mengarahkan pihak yang berada di bawah tanggungannya. “Konsep perwalian mengandung dimensi otoritas dan tanggung jawab yang tidak terbatas pada laki-laki, tetapi juga dapat melekat pada perempuan,” terang penerima Penghargaan Best Dissertation Tingkat Universitas pada Program Doktoral UIN Walisongo Semarang tahun 2025 itu.
Muslimah kelahiran Semarang itu menambahkan bahwa konsep perwalian dalam al-Qur’an berakar pada dua prinsip utama, yaitu prinsip universal dan prinsip khusus. Prinsip universal menekankan bahwa perwalian berlandaskan pada keimanan dan kesetaraan sebagai nilai fundamental yang berlaku lintas ruang dan waktu. Sedangkan prinsip khusus menegaskan batasan dan tugas spesifik perwalian, seperti kedudukan ulū al-arḥām (yaitu dari jalur ayah dan jalur ibu) sebagai sebab perwalian, pentingnya kesejahteraan anak, kewajiban wali dalam memberikan perlindungan kepada anak termasuk memastikan kemaslahatan anaknya yang akan menikah, serta hak yang timbul sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab tersebut, termasuk hak menjadi wali nikah.
Implementasi perwalian yang ditemukan dalam teks al-Qur’an, seperti gender wali, laki-laki dan nafkah, laki-laki dan wali nikah, serta laki-laki dan pengelolaan harta, semuanya bersifat parsial dan kontekstual sesuai dengan kondisi sosio-historis masa turunnya wahyu dan tidak boleh mengungguli prinsip universal yang lebih mendasar, yaitu keimanan dan kesetaraan.
Selanjutnya, kontekstualisasi perwalian perempuan dalam al-Qur’an menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang memadai untuk memikul peran wali, baik dalam bidang pernikahan maupun pengelolaan harta. Hal ini didukung oleh beberapa indikator, antara lain kemampuan kognitif perempuan yang setara dengan laki-laki, perannya sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga, kemampuannya dalam memastikan kemaslahatan pernikahan bagi anak, serta kecakapannya dalam mengelola harta, baik dalam aspek memperoleh, menjaga, maupun mengembangkannya.
Dengan demikian, hasil penelitian ini menegaskan bahwa perwalian dalam al-Qur’an bersifat dimensional dan inklusif, serta membuka ruang bagi perempuan untuk memperoleh otoritas perwalian. “Temuan ini sekaligus memberikan kontribusi penting bagi pengembangan wacana kesetaraan gender dalam hukum Islam dan aktualisasi nilai-nilai universal al-Qur’an dalam masyarakat modern,” terang Dosen Aktif Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan ini.
Dr Hilyati Aulia juga turut memberikan saran penelitian lanjutan, otoritas perwalian perempuan sebagaimana ditunjukkan dalam al-Qur’an sangat relevan untuk direlevansikan dalam kerangka hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI). “Dengan menegaskan kapasitas perempuan sebagai wali, KHI berpotensi memberikan ruang yang lebih adil dan inklusif, serta mencerminkan aktualisasi nilai-nilai al-Qur’an yang responsif terhadap dinamika sosial kontemporer,” tutup Mahasiswa Terbaik pada Program Doktoral UIN Walisongo Semarang tahun 2025 tersebut. [Edithya Miranti]
Biodata Peneliti
Nama Lengkap : Dr Hilyati Aulia MSI
Tempat Tanggal Lahir : Semarang, 24 November 1987
Alumni : Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 2006
Aktivitas : Dosen aktif Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
Riwayat Pendidikan :
- S1 Tafsir-Hadits, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo, Semarang, 2007-2012.
- S2 Tafsir-Hadits, UIN Walisongo, 2012-2015.
- S3 Studi Islam Konsentrasi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Walisongo, 2022-2025.
Prestasi Akademik :
- Awardee Beasiswa DIPA Fakultas Ushuluddin Program Khusus (FUPK) di IAIN Walisongo, Semarang, 2007.
- Penerima Penghargaan Best ThesisTingkat Institut Program Strata 1 di IAIN Walisongo, 2012.
- Awardee Beasiswa Strata 2 Program DIKTIS Kementrian Agama, 2012-2014.
- AwardeeBeasiswa Kursus Bahasa Asing Program MORA 5000 Doktor di IALF Bali, 2016-2017.
- Awardee Beasiswa Doktoral Program Kolaborasi antara Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama dan LPDP Kementrian Keuangan, 2022-2025.
- Mahasiswa Terbaik Program Doktoral UIN Walisongo, 2025.
- Penerima Penghargaan Best DissertationTingkat Universitas pada Program Doktoral UIN Walisongo, 2025.























