Jakarta, Gontornews — Penyelenggaraan ibadah haji memiliki tiga tugas utama, yaitu: pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Dalam hal perlindungan salah satu komponennya adalah penyediaan asuransi jiwa, baik bagi jamaah maupun petugas haji.
“Ada asuransi jiwa untuk jamaah dan petugas haji. Premi asuransi per jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49 ribu rupiah,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama, Rabu (23/01).
Namun, jamaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Sedangkan untuk petugas haji, kata dia, disiapkan pemerintah.
Dikatakannya, penyediaan asuransi jiwa bagi jamaah haji dan petugas haji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam hal ini Pasal 29 PP Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa asuransi jemaah haji dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan untuk asuransi jiwa bagi petugas haji, disediakan oleh Pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M, sesuai perjanjian kontrak, penerima asuransi dikategorikan ke dalam empat kelompok. Pertama, jemaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan.
Kedua, jamaah yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Ketiga, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya.
Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji. “Bagi jamaah yang meninggal secara natural santunannya Rp18,5juta dan Rp37juta untuk jemaah yang meninggal karena kecelakaan,”ungkap Yanis.
Adapun jamaah haji yang mengalami cacat tetap total, mendapatkan santunan sebesar Rp18,5juta. Sementara jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95juta. “Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris,” ujar Yanis.
Menurut Yanis, proses pencairan asuransi tidak rumit. Bagi jamaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi. Sedangkan bagi jamaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi maka santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga. “Bila jamaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian,” tuturnya.
“Lampirkan juga resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto copy identitas ahli waris, print out data base Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat kuasa dari ahli waris,” tambahnya.
Khusus bagi jamaah haji yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, akan menerima santunan extra cover, selain asuransi jiwa. Ahli waris jamaah wafat akan menerima dana extra cover sebesar Rp125 juta dari maskapai penerbangan.
“Asuransi ini berlaku sejak jamaah keluar dari rumah untuk berangkat haji dan sampai kembali lagi ke rumah usai menunaikan ibadah haji,” tandasnya.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, terdapat 457 jamaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jamaah cacat tetap sebagian. Dari jumlah tersebut, kata Yanis, jamaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan 1 orang, dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jamaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang. [Muhammad Khaerul Muttaqien]

























