pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Wed
Thu
Tuesday, 3 November, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Ada Asuransi Jiwa bagi Jamaah dan Petugas Haji

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
8 years ago
in Nasional
0
Ada Asuransi Jiwa bagi Jamaah dan Petugas Haji

Jakarta, Gontornews — Penyelenggaraan ibadah haji memiliki tiga tugas utama, yaitu: pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Dalam hal perlindungan salah satu komponennya adalah penyediaan asuransi jiwa, baik bagi jamaah maupun petugas haji.

“Ada asuransi jiwa untuk jamaah dan petugas haji. Premi asuransi per jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49 ribu rupiah,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis seperti dilansir situs resmi Kementerian Agama, Rabu (23/01). 

Namun, jamaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Sedangkan untuk petugas haji, kata dia, disiapkan pemerintah.





Dikatakannya, penyediaan asuransi jiwa bagi jamaah haji dan petugas haji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

BACA JUGA

BAZNAS dan AVPN Bangun Sinergi Optimalkan Dampak Program Filantropi Islam

Konsisten Berdayakan Masyarakat, BAZNAS RI Raih Mandaya Awards 2026 dari Kemenko PM

Santri dan Pesantren Punya Peran Strategis di Masyarakat

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Dalam hal ini Pasal 29 PP Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa asuransi jemaah haji dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan untuk asuransi jiwa bagi petugas haji, disediakan oleh Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M, sesuai perjanjian kontrak, penerima asuransi dikategorikan ke dalam empat kelompok. Pertama, jemaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan.



Kedua, jamaah yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Ketiga, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya.

Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji. “Bagi jamaah yang meninggal secara natural santunannya Rp18,5juta dan Rp37juta untuk jemaah yang meninggal karena kecelakaan,”ungkap Yanis.

Adapun jamaah haji yang mengalami cacat tetap total, mendapatkan santunan sebesar Rp18,5juta. Sementara jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95juta. “Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris,” ujar Yanis. 

Menurut Yanis, proses pencairan asuransi tidak rumit. Bagi jamaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi. Sedangkan bagi jamaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi maka santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga. “Bila jamaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK),  Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian,” tuturnya.

“Lampirkan juga resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto copy identitas ahli waris, print out data base Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat kuasa dari ahli waris,” tambahnya. 

Khusus bagi jamaah haji yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, akan menerima santunan extra cover, selain asuransi jiwa.  Ahli waris jamaah wafat akan menerima dana extra cover sebesar Rp125 juta dari maskapai penerbangan.

“Asuransi ini berlaku sejak jamaah keluar dari rumah untuk berangkat haji dan sampai kembali lagi ke rumah usai menunaikan ibadah haji,” tandasnya.

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, terdapat 457 jamaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jamaah cacat tetap sebagian.  Dari jumlah tersebut,  kata Yanis, jamaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan 1 orang, dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jamaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang. [Muhammad Khaerul Muttaqien]

Share12Tweet8Send
Previous Post

British Council Siap Bantu UNIDA Gontor

Next Post

Melebihi Target, Kelolaan Dana Haji oleh BPKH Tembus Rp113 Triliun

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

29 October 2026
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

30 October 2026
UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

29 October 2026
Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

28 October 2026
KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

0
Santri Gontor Belajar Sains Langsung di BMKG dan Kebun Madu

Santri Gontor Belajar Sains Langsung di BMKG dan Kebun Madu

0
Ribuan Santri Gontor Sambut Ketua MPR RI Muzani dan Wamensesneg Juri Ardiantoro

Ribuan Santri Gontor Sambut Ketua MPR RI Muzani dan Wamensesneg Juri Ardiantoro

0
Santriwati Darul Muttaqin Parung Bogor Kunjungi Majalah Gontor

Santriwati Darul Muttaqin Parung Bogor Kunjungi Majalah Gontor

0
IQT UNIDA Gontor Kunjungi IIQ Jakarta

IQT UNIDA Gontor Kunjungi IIQ Jakarta

0
Santri Gontor Belajar Sains Langsung di BMKG dan Kebun Madu

Santri Gontor Belajar Sains Langsung di BMKG dan Kebun Madu

2 November 2026
KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

2 November 2026
Ribuan Santri Gontor Sambut Ketua MPR RI Muzani dan Wamensesneg Juri Ardiantoro

Ribuan Santri Gontor Sambut Ketua MPR RI Muzani dan Wamensesneg Juri Ardiantoro

2 November 2026
IQT UNIDA Gontor Kunjungi IIQ Jakarta

IQT UNIDA Gontor Kunjungi IIQ Jakarta

1 November 2026
UNIDA Gontor Ikut Serta Forum MU’TAMAD 2026 di Lirboyo Kediri

UNIDA Gontor Ikut Serta Forum MU’TAMAD 2026 di Lirboyo Kediri

1 November 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result