Jakarta, Gontornews — Bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, serta santri dan alumni Pondok Pesantren Darunnajah pasti kenal dengan kiai berperawakan tinggi dan berjenggot putih pendek ini. Adalah KH Saifuddin Arief SH MH, selain sebagai pendidik, pengajar, pimpinan, dan Ketua Umum Yayasan Darunnajah, kiai kelahiran Banten 15 Agustus 1946 ini juga sempat menjadi notaris.
“Mengajar di Darunnajah sejak 1974 sampai sekarang. Pengajar hukum waris Islam di pendidikan notariat Universitas Indonesia 1986-1996. Tahun 1992 menjadi Ketua Yayasan Darunajah sampai sekarang. Menjadi notaris pada 1992-2014. Menjadi kiai aktif atau pengasuh di Pesantren Alhasanah Darunnajah 9 sejak 1999 hingga sekarang,” ungkap Ketua Umum Yayasan Darunajah KH Saifuddin Arief SH MH kepada Gontornews.
Bukan hanya itu beberapa buku tentang hukum juga telah ditulisnya. Praktik Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Islam dan Notariat Syariah Dalam Praktik adalah dua buku yang ditulisnya pada tahun 2007 dan 2015. Terkait motivasi perjuangannya di jalur pendidikan, selain karena amanah dari orang tuanya yang merupakan pendiri Darunnnajah KH Abdul Manaf Mukhayar juga karena amanah Trimurti dan tanggungjawab alumni 1965 Abu sittin.
“Yang memotivasi saya adalah Trimurti, yang mendidik saya secara langsung dan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor saat ini yaitu KH Abdullah Syukri Zarkasyi,”ungkapnya. Baginya, kenikmatan menjadi pengasuh pesantren adalah ketika bisa beramal soleh dan mempunyai kader yang berhasil. Meski demikian liku-liku yang dihadapinya sangat banyak. “Tapi dengan sistem dan manajemen, alhamdulilah problem bisa diatasi. Karena untuk memajukan pondok, harus mematangkan sistem dan manajemen, memberikan kewenangan dan tanggungjawab kader,” akunya.
Untuk diketahui selain di Jakarta, Pondok Pesantren Darunnajah telah memiliki 17 cabang pesantren yang tersebar di wilayah Indonesia seperti Banten, Bogor, Lampung, Bengkulu, hingga Kalimantan. Selain tanah, Darunnajah memiliki berbagai aset wakaf lainnya seperti lembaga pendidikan, bangunan, perkebunan dan pertanian. Sebagai pondok pesantren yang mandiri, Darunnajah juga memiliki berbagai unit usaha ekonomi dari Yayasan Darunnajah yang dikelola sendiri untuk mengembangkan pesantren.
Dalam acara syukuran 54 tahun Darunnajah pada Sabtu 28 November 2015 lalu Pondok Pesantren Darunnajah telah mewakafkan tanah seluas 602 hektare senilai Rp 1,6 triliun untuk pendidikan. “Kami mengharapkan ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari wakaf ini, kini Pondok Pesantren Darunnajah milik umat Islam. Ini juga amanat Almarhum KH Abdul Manaf Mukhayyar sebagai wakif dan pendiri Pondok Pesantren Darunnajah,”jelasnya.
Menurutnya, wakaf tersebut merupakan bagian terpenting kepeloporan Darunnajah dalam berpartisipasi aktif mensejahterahkan umat Islam dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Diharapkan masyarakat memahami pentingnya wakaf dan operasionalisasi wakaf produktif. “Alhamdulillah hal ini sudah dirapatkan dan jadi keputusan bersama, semua ikhlas dan bahagia dengan keputusan ini,” imbuhnya.
Kepada Majalah Gontor, salah satu putera Ketua Umum Yayasan Darunnajah, KH Hadiyanto Arief mengungkapkan bahwa ayahnya tersebut memang dikenal sebagai salah seorang yang konsen mengelola, mengatur, mengembangkan dan memperkuat struktur organisasi dan yayasan Darunnajah. “Kalau di Darunnajah, yang mengontrol kiai, termasuk yang mengangkat pimpinan adalah yayasan dan beliaulah (KH Saifuddin Arief) yang menjadi Ketua Umum Yayasan Darunnajah sejak 1992,” ujarnya.
Sebelumnya di tahun 1985 KH Saifuddin Arief adalah Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah. Kala itu ada tiga Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah: KH Mahrus Amin, KH Saifuddin Arief dan KH Saifulloh Kamali. Namun pada 1992 KH Saifuddin Arief bergeser ke yayasan, sedangkan amanah pimpinan diserahkan kepada adiknya yang paling bungsu, KH Sofwan Manaf.
Dalam hal ini KH Saifuddin Arief di yayasan bertugas mengelola aspek legal. Sedangkan yang bertugas banyak mengelola operasional pesantren adalah KH Sofwan Manaf sebagai pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah. Adalah KH Saifuddin Arief, selain sebagai kiai di pesantren beliau juga tercatat sebagai pensiunan notaris.
Menurut puteranya itu, KH Saifuddin Arief sejak dulu memperjuangkan pesantren, tapi tidak dalam posisi sebagai pimpinan. Jadi kalau dibilang tidak fokus sebagai kiai atau pimpinan pesantren, karena memang ada pembagian tugas. Beliau fokus di tingkat yayasan, yang mengurus dan menjaga aspek hukum. Aspek hukum dan legalitas menjadi salah satu kekuatan Darunnajah.
Menurutnya, Darunnajah termasuk pesantren yang kuat dalam masalah legalitas. Sebagaimana diketahui, banyak kasus-kasus terjadi terhadap pesantren. Pesantren diwakafkan tapi tidak diperkuat legalnya, tidak diperkuat surat-suratnya, ketika berkembang, sudah maju pondoknya, diambil lagi oleh wakifnya.
Banyak kasus-kasus terjadi seperti itu. Berbeda dengan itu, Darunnajah adalah salah satu pesantren yang membuat aturan-aturan bagaimana seseorang ingin mewakafkan tanah. Di antaranya ketika menerima tanah wakaf harus jelas dulu surat-suratnya, diselesaikan dulu legalitasnya.
“Setelah seratus persen baru diserahkan kepada Darunnajah kemudian baru bisa dibangun dan mulai mengoperasikan pondok pesantren dan itu karena KH Saifuddin Arief. Jadi beliaulah yang memperkuat bidang legal, perwakafan dan lain hal yang kaitannya dengan aspek hukum karena beliau memang notaris, dan sarjana hukum,”ucapnya.
“Yang ingin beliau (KH Saifuddin Arief) jadi notaris adalah ibunya, atau istri wakif Darunnajah KH Abdul Manaf Mukhayyar, Hj Soraya. Ceritanya dulu ibunya punya sepupu di Tasikmalaya. Sepupunya itu notaris dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia. Seingat saya namanya Pak Sulaiman, Ketua Ikatan Notaris Indonesia pada zamannya,”bebernya.
“Mungkin karena melihat kehidupan notaris, beliau (Hj Soraya) ingin anaknya (KH Saifuddin Arief) jadi notaris untuk memperkuat Darunnajah. Kalau tidak salah buka kantor notaris tahun 1992, setelah menjadi Ketua Yayasan Darunnajah. Umur 65 beliau pensiun dari notaris dan yang meneruskan adalah putrinya,”pungkasnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]




























