Kairo, Gontornews — Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi telah menandatangani undang-undang baru tentang LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau organisasi non-pemerintah yang dinilai kontroversial karena membatasi aktivitas LSM.
UU itu memungkinkan pemerintah menghukum aktivis LSM dengan hukuman penjara hingga lima tahun jika tidak patuh kepada pemerintah.
Selain itu, berdasarkan undang-undang tersebut, LSM asing (NGO) harus membayar sampai US$ 16.500 agar bisa bekerja di Mesir dan memperbarui izin mereka secara reguler.
“Undang-undang tersebut menghilangkan peran masyarakat sipil di Mesir, baik organisasi hak asasi manusia maupun LSM lainnya,” kata seorang pengacara hak asasi manusia, Gamal Eid, seperti dikutip Aljazeera.
Tidak ada LSM yang dapat melaksanakan atau mempublikasikan hasil penelitian atau survei tanpa izin dari negara sebelumnya. Mereka yang melanggar hukum dapat menerima hukuman lima tahun penjara dan denda sampai satu juta pound Mesir (lebih dari US$ 55.000).
Undang-undang — yang dikritik oleh Human Rights Watch yang bermarkas di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan yang berbasis di New York – itu, mewajibkan sebuah “otoritas nasional” termasuk perwakilan militer dan intelijen untuk mengawasi pendanaan LSM, baik lokal maupun asing.
Pemerintah telah bertahun-tahun menyiapkan undang-undang baru yang mengatur LSM, yang oleh aktivis HAM dikhawatirkan akan lebih ketat daripada UU di era Husni Mubarak. Rancangan undang-undang (RUU) yang disusun oleh anggota parlemen itu sangat ketat bahkan para menteri kabinet pun keberatan.
Mohamed Zaree, direktur program di Cairo Institute for Human Rights Studies, mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa undang-undang baru tentang LSM itu merupakan “yang terburuk dalam sejarah” dan praktis akan melarang LSM melakukan pekerjaan mereka.
“Negara beroperasi tanpa strategi atau visi,” kata Zaree, yang organisasinya akan menjadi salah satu yang terkena dampaknya.
Dia sudah dicekal dan telah didakwa “menerima dana dari asing yang membahayakan keamanan Mesir”.
Anggota parlemen mengatakan, tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan nasional. Pemerintah telah lama menuduh kelompok hak asasi manusia memperoleh dana asing untuk membuat kekacauan di Mesir.
Sejumlah aktivis HAM dilarang bepergian ke luar Mesir dan asetnya dibekukan sebagai bagian dari penyelidikan pendanaan asing kepada LSM. Pada bulan Maret tahun lalu, pihak berwenang mengatakan sekitar 47 ribu LSM dan lebih dari 100 orang asing “bekerja dengan bebas” di negara tersebut. [Rusdiono Mukri]























