London, Gontornews — Kondisi ruang tahanan mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi lebih rendah daripada yang ketentuan hukum internasional. Hal ini dapat menyebabkannya mati dini. Demikian dikatakan panel anggota parlemen dan pengacara Inggris.
Dalam laporan yang dirilis pada hari Rabu (28/3), Panel Peninjauan Tahanan (DRP), yang ditugaskan oleh keluarga Morsi, mengatakan mantan pemimpin itu “menerima perawatan medis yang tidak memadai, terutama manajemen diabetes dan penyakit hatinya.”
“Konsekuensi dari perawatan yang tidak memadai ini akan mempercepat memburuknya kondisi kesehatannya, yang kemungkinan akan menyebabkan kematian dini,” katanya seperti dikutip Aljazeera.
Panel mengatakan, di dalam tahanan, Morsi mengalami penyiksaan melebihi ambang batas sesuai dengan hukum Mesir dan internasional. Ia menambahkan, Presiden Abdel Fattah el-Sisi “pada prinsipnya harus bertanggung jawab atas kejahatan penyiksaan itu”.
Morsi (67), dipilih secara demokratis sebagai Presiden Mesir setelah revolusi Mesir 2011. Dia kemudian digulingkan menyusul protes massal dan kudeta militer pada Juli 2013.
Ia menjabat hanya satu tahun dari masa jabatan empat tahun, sementara organisasinya, Ikhwanul Muslimin, sejak itu dilarang.
Sejak pemecatannya, Morsi telah diadili dalam beberapa kasus berbeda.
Pada April 2015, dia dijatuhi hukuman 20 tahun atas tuduhan memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap para pengunjuk rasa dalam bentrokan di luar istana presiden pada tahun 2012.
Pada September 2016, dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas tuduhan menyerahkan intelijen ke Qatar. Pada Desember 2017, Morsi juga dijatuhi hukuman tiga tahun atas tuduhan menghina pengadilan.
Dia sekarang ditahan di Penjara Tora yang terkenal kejam. DRP mengatakan, Morsi telah ditahan di sel isolasi selama sekitar tiga tahun di Penjara Kalajengking itu. [Rusdiono Mukri]