Bogor, Gontornews — Mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan kewajiban bagi umat Islam. Dr Aji Jumiono, pria kelahiran Bandung, 15 Februari 1974, menjelaskan bahwa terdapat jenis bahan yang dikategorikan haram untuk dikonsumsi, seperti yang tertera dalam al-Qur’an dan al-Hadis, di antaranya bangkai, darah, daging babi, binatang disembelih atas nama selain Allah, binatang buas, dan minuman keras (khamr).
Namun, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era modern ini, maka beraneka ragam produk dibuat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sehari-hari.
Perkembangan ini juga mencakup bidang makanan, obat-obatan, dan kosmetika, baik yang dikonsumsi secara langsung, diminum, disuntik, ditransfusi, dioles atau dengan cara lainnya.
Selain memberikan kemudahan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunculkan masalah baru yang diakibatkan penggunaan bahan-bahan produksi dan teknologi dengan proses yang banyak menggunakan bahan-bahan yang secara nyata haram dan najis menurut ajaran Islam.
Misalnya saja penggunaan Gelatin (E441) yang berasal dari pengolahan tulang dan kulit babi sangat umum digunakan pada hampir semua jenis makanan, misalnya pada selai, es krim, yoghurt, mentega, permen, kapsul, jus, sirup, dan margarin, maupun sebagai pelembut untuk roti dan kue.
Bapak tiga anak yang juga lulusan Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Program Pasca Sarjana IPB ini menyimpulkan, “Jika suatu produk telah bersentuhan dengan teknologi dan sudah tidak nampak lagi bentuk asli dari bahan tersebut, maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk yang syubhat.”
Dalam hal ini umat Islam diperintahkan untuk bersikap hati-hati (wara’) dan menghindarkan diri dari hal yang syubhat.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Barangsiapa dapat menjaga diri dari perkara syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjatuh ke dalam perkara syubhat berarti ia telah terjatuh dalam keharaman.” (HR Bukhari dan Muslim).
Agar tercipta ketenangan kepada umat terhadap kehalalan produk, maka sejak tahun 1989 pemerintah memberikan kepercayaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang merupakan representasi seluruh ormas Islam yang ada di Indonesia, untuk mengeluarkan Fatwa Halal dari suatu produk dalam bentuk Sertifikat Halal.
Untuk mendukung tugas ini, maka MUI membentuk organisasi yang bernama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) yang terdiri dari para ahli pangan, obat dan kosmetika yang bertugas untuk melakukan kajian mendalam terhadap semua bahan dan sistem dari produk sebelum diputuskan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
Sampai saat ini MUI merupakan lembaga sertifikasi halal tertua di dunia yang standarisasinya digunakan sebagai standar oleh berbagai lembaga sertifikasi halal di dunia.
Pendidikan Sistem Jaminan Halal
Dalam disertasinya, Aji menambahkan, “Sejalan dengan masa berlakunya sertifikat halal yang dikeluarkan MUI selama 2 (dua) tahun, maka untuk menjamin konsistensi kehalalan dari produk yang bersertifikat halal maka perusahaan wajib menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).” SJH ini, tambahnya, disusun, dikelola dan dievaluasi oleh suatu tim yang disebut Tim Manajemen Halal Internal (Tim MHI).”
Tim ini kemudian dipimpin oleh seorang koordinator dan dibentuk dari berbagai bagian yang terlibat dalam aktivitas yang dapat terkait dengan status kehalalan produk, diantaranya bagian Riset dan Pengembangan, Pembelian, Pengawasan mutu, Produksi, Pergudangan, Produksi, dan Distribusi.
Penerima Beasiswa Baznaz untuk Program Kaderisasi Ulama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini juga menyebutkan bahwa semua tim yang terlibat dalam aktivitas kritis wajib memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehalalan bahan maupun proses produksi dan fasilitas yang digunakan agar produk akhirnya berstatus halal sebagaimana yang akan diklaim perusahaan untuk diketahui konsumennya.
Setelah dilakukan penelitian mendalam dan diskusi dengan para pakar maka dibuatlah suatu Model Pendidikan Jaminan Halal untuk tim MHI ini. Model ini kemudian diujicoba beberapa kali agar dapat dilakukan evaluasi dan revisi untuk meningkatkan efektivitasnya.
Secara umum Materi pendidikan Jaminan Halal untuk tim MHI meliputi: 1) Pengantar Sertifikasi Halal, berisi pemahaman tentang Halal-Haram dalam agama Islam, pengertian sertifikasi Halal untuk membuktikan status Halal produk, serta pentingnya menerapkan Sistem Jaminan Halal.
2) Persyaratan Sertifikasi Halal sesuai standar HAS 23000, berisi pemahaman terhadap Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) serta Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal (HAS 23000:2).
3) Identifikasi Titik Kritis Keharaman Bahan, berisi pemahaman sumber bahan dan turunannnya baik bahan hewani, nabati, mikrobial maupun bahan campuran. 4) Dokumen Kehalalan Bahan, berisi pemahaman berbagai jenis dokumen untuk menjelaskan status kehalalan bahan.
5) Dokumentasi dan Implementasi SJH, berisi pemahaman tentang format dan cara membuat Manual SJH sebagai panduan dalam penerapan SJH di perusahaan. 6) Monitoring dan Evaluasi implementasi SJH, berisi pemahaman tentang teknik dan daftar periksa Audit Internal dan Laporan berkala.
“Pengembangan model Pendidikan Jaminan Halal ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teori maupun praktis,” tutup pria kelahiran Bandung tersebut. <Edithya Miranti>
Biodata Penulis
Nama Lengkap : Dr Aji Jumiono, STP, M.Si
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 15 Februari 1974
Istri : Susi Tri Styaningrum, S.TP
Anak : 3 orang
Pendidikan :
- S1, Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi Pertanian IPB
- S2, Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Program Pasca Sarjana IPB
- S3, Pendidikan dan Pemikiran Islam, Universitas Ibnu Khaldun (UIKA), Bogor
Organisasi :
- Ketua Umum OSIS SMP Negeri 3 Cimahi (1988 – 1989)
- Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian IPB (1996 – 1997)
Pekerjaan :
- Kepala Bidang Pelatihan LPPOM MUI
- Auditor Halal LPPOM MUI
- Dosen Jurusan Manajemen Industri
- Direktorat Diploma IPB





















