Muscat, Gontornews — Oman menjadi negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) keempat yang menerapkan pajak konsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen pada hari Jumat (16/4).
Arabnews.com merilis, Oman mengikuti langkah Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, dan Bahrain. Arab Saudi menaikkan tarif PPN tiga kali lipat menjadi 15 persen Juli lalu untuk mendanai bantuan virus korona.
Oman telah menargetkan akan menaikkan pendapatan pajak tahun ini sebesar OMR400 juta ($1,04 miliar). Setara dengan 1,5 persen PDB untuk mengurangi defisit fiskal yang semakin melebar.
Pada bulan Juni 2016, keenam negara GCC menandatangani Perjanjian PPN Umum, bersepakat untuk memberlakukan tarif PPN 5 persen. Parlemen Kuwait telah menunda tanggal pelaksanaan beberapa kali tetapi Dana Moneter Internasional mengatakan tahun lalu bahwa mereka mengharapkan itu akan diberlakukan pada 2022. Qatar diperkirakan akan memberlakukan PPN pada kuartal kedua atau ketiga tahun ini
Warga Oman memiliki waktu 6 bulan untuk mempersiapkan penerapan PPN, yang mungkin akan diikuti oleh pajak-pajak lainnya di tahun-tahun mendatang.
Barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN antara lain jasa keuangan, perawatan kesehatan, pendidikan, transportasi lokal, tanah kosong, dan penjualan kembali perumahan dan sewa tempat tinggal. []