Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
Rabu, 20 Januari, 2021
Gontornews
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home Pendidikan Risalah

Sebuah Tinjauan Hukum: Konsumen (masih) sebagai Raja?

Dr Hj Norma Sari SH MHum

Edithya Miranti by Edithya Miranti
28 November 2020
in Risalah
0
Sebuah Tinjauan Hukum: Konsumen (masih) sebagai Raja?

Yogyakarta, Gontornews — Konsumen adalah raja merupakan frase yang telah populer selama berabad-abad. Secara positif frase ini menempatkan kedudukan konsumen yang tinggi, memiliki posisi tawar yang kuat serta terlindungi hak-haknya secara proporsional.

Kondisi ideal demikian menggambarkan bahwa kepentingan konsumen dan pelaku usaha bisa saling seimbang terakomodasi dan tidak saling berbenturan. Sisi negatif yang muncul kemudian, konsumen terlena sehingga perlindungan dirinya akan melonggar. “Tulisan ini akan mengalisis secara hukum bagaimana sebenarnya kedudukan konsumen,” terang Dr Hj Norma Sari.

Urgensi Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dana atau jasa yang tersedia di dalam masyarakat baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

BACA JUGA

Islamisasi Ilmu Ekonomi

Kritik Hasan Hanafi terhadap Fundamentalisme Islam

Metodologi Dakwah dan Sumbangsih KH Abdullah Syafi’ie untuk Muslimin Indonesia

Analisis Faktor Pengaruh Perilaku Inovatif

Model Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di IPB

“Maksud kata orang di sini bukan hanya orang perseorangan sebagai naturlijke persoon, tetapi juga badan hukum sebagai recht person,” jelas dosen International Program of Law and Sharia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Pihak yang berhadapan dengan konsumen adalah pelaku usaha yakni setiap orang perseorangan atau badan usaha. Baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.

“Baik itu sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain,” tambah wanita kelahiran Bantul, 15 Maret 1981 tersebut.

Secara faktual, lanjut Dr Norma, siapapun orang dalam kehidupannya memerlukan barang dana atau jasa untuk digunakan, artinya siapapun orang adalah konsumen.

Pelaku usaha sekalipun pada saat yang sama juga berposisi sebagai konsumen karena sebagai pengguna. Filosofi yang terkandung di dalamnya adalah bahwa melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi diri sendiri.

Mengapa konsumen perlu dilindungi? Selama ini konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan.

Wakil Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Cabang DIY tahun 2020-2025, ini menegaskan bahwa posisi mereka (konsumen) menjadi rentan untuk disalahgunakan bahkan dieksploitasi.

Kondisi inilah yang menyebabkan beberapa pakar hukum menyatakan kondisi asimetris sebagai dasar perlunya konsep “perlindungan konsumen” bukan perlindungan pelaku usaha. “Bentuk perlindungan hukum salah satunya adalah penegakan hukum,” tukasnya.

Titik Rentan Perlindungan Konsumen

Lawrence Friedman mengemukakan bahwa efektif tidaknya penegakan hukum tergantung pada tiga unsur sistem hukum yakni struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.

Ketiganya merupakan kesatuan yang saling berpengaruh pada proses penguatan dan pemajuan hukum perlindungan konsumen. Contoh menarik adalah perlindungan konsumen obat di Indonesia, karena obat secara langsung berhubungan dengan tubuh konsumen.

Upaya untuk melindungi konsumen obat sebagaimana negara lain secara khusus dibentuk lembaga pengawas yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sejak tanggal 1 April 1999 Indonesia juga sudah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku efektif 1 tahun kemudian untuk penyesuaian.

Sebagai umbrella act (undang-undang payung), produk hukum ini mengintegasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia  belum cukup melindungi. Celah perlindungan misalnya, sambung dosen Magister Hukum Kesehatan UGM ini, ditemukan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Salah satu asasnya memberikan perlakuan equal but unfair (sama tetapi tidak adil) antara investor luar negeri dengan dalam negeri. Hal ini tidak sejalan dengan cita-cita kesejahteraan dan keadilan dalam UUD 1945.

Pelaku usaha industri obat dalam negeri masuk cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Mereka perlu penguatan dengan tidak dibiarkan bersaing secara bebas.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016  tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres tentang Daftar Negatif Investasi) juga mengandung kerawanan.

Perpres ini memberi peluang investor luar negeri menanamkan dananya 100% untuk investasi bahan baku obat yang berdampak pada semakin beratnya persaingan yang akan dialami para investor dalam negeri. Sebagaimana harga bahan baku obat tetap dalam kendali investor asing dan pada akhirnya konsumen yang akan menanggung beban tersebut.

Aspek budaya hukum tampak dengan perilaku konsumen yang enggan untuk mendapat perlindungan secara optimal. Misalnya konsumen cenderung kurang memperhatikan informasi obat dan mudah terpikat dengan iklan berlebihan produk obat.

“Kecenderungan swamedikasi yang dalam rentang waktu lama dan tanpa konsultasi seringkali memperburuk kondisi fisik mereka,” ungkap Dr Norma, peraih Pemuda Muhammadiyah Award sebagai Penggerak Perempuan di Sektor Publik 2017.

Konsumen adalah Raja?

Gambaran ini menempatkan posisi konsumen seringkali lemah dan terlemahkan secara sistem. Lemahnya posisi kosumen tidak selalu didasari kondisi lemahnya posisi ekonomi konsumen.

Konsumen dengan tingkat ekonomi yang  menengah atau tinggi sekalipun tetap rawan dari perlakuan tidak adil. Peter Cartwright pakar perlindungan konsumen dari Inggris dalam kajian konsumen keuangan memberi istilah vulnerable konsumen (konsumen rentan).

“Maka, berdasarkan kajian mendalam konsumen obat telah mengklasifikasikan sebagai the most vulnerable consumer (konsumen paling rentan). Kondisi ini jauh dari label mereka adalah raja,” pungkas wakil rektor bidang Sumber Daya Manusia UAD (Universitas Ahmad Dahlan), Yogyakarta itu. [Edithya Miranti]

 

Tags: Dr Hj Norma Sari SH MhumUrgensi Perlindungan Konsumen
Share1Tweet1Send
Previous Post

Ponpes Al-Amien Sambut Hangat Terpilihnya KH Miftachul Akhyar Sebagai Ketum MUI 2020-2025

Next Post

Islamisasi Ilmu Ekonomi

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Klik Untuk Memesan Buku

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

22 Desember 2020
Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

19 September 2018
Kehidupan Muslim Timor Leste

Kehidupan Muslim Timor Leste

15 Maret 2020
foto: kompas.com

Merdeka Belajar: Konsep dan Implementasi di Era Digital

29 Februari 2020
Foto: kesatu.co

HNW Pinta Menag Realisasikan Bantuan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama di Luar Negeri

19 Januari 2021
WHO: Kematian Akibat Covid-19 Tembus Dua Juta Jiwa

WHO: Kematian Akibat Covid-19 Tembus Dua Juta Jiwa

19 Januari 2021
Pesantren AFKN Bekasi Terapkan Terapi Imunitas Tubuh ala Raja Papua

Pesantren AFKN Bekasi Terapkan Terapi Imunitas Tubuh ala Raja Papua

19 Januari 2021
Jerman Berlakukan Pembatasan Ketat Hingga 10 Januari 2021

Kanselir Jerman Setujui Perpanjangan Masa Penguncian

19 Januari 2021

Banjir Bandang Cisarua Puncak Bogor, 900 Jiwa Terdampak

19 Januari 2021
India Mulai Ekspor Vaksin Covid-19

India Mulai Ekspor Vaksin Covid-19

19 Januari 2021
Gontornews

Kantor:
Jalan Raya RS Fatmawati Jl. Madrasah Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Area Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp: 021-29124801
021-29124802
Email:
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2018 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com