Ponorogo, Gontornews– Halaqah Teladan ke-5 mengabil tema “Polemik Edinar Coin: Bagaimana Sikap Kita?” Alhamdulillah, peserta yang hadir meliputi berbagai latar belakang pendidikan dan profesi, ada dari mahasiswa S3 Ekonomi Islam, S3 Aqidah Filsafat Islam, S3 Pendidikan, ada pegiat sosial media, Dosen Studi Agama-Agama dan menariknya, ada juga dari praktisi dan sekaligus peneliti pemula Edinar Coin. Seperti biasa kajian berlangsung di masjid UNIDA Gontor di awal bulan September yang lalu.
Pembahasan dimulai dari pertanyaan “Apa itu Edinar Coin?” Jawabannya: berdasarkan info dari berbagai sumber Edinar Coin merupakan mata uang digital atau cryptocurrency yang mulai dikembangkan sejak tahun 2016. E-Dinar Coin dikembangkan oleh tim dari Amerika, Eropa, serta tim dari Cina yang berafiliasi dengan Alibaba. Pendirinya terdiri dari kumpulan profesional keuangan terbaik, yaitu tenaga ahli Blockchain dunia, programer online game profesional, Investor terkemuka, karyawan bank, pemimpin bisnis besar, Peer-to-peer, P2P – Bursa – varietas peer to peer sistem, serta jajaran analis keuangan.
Di antara tujuan dibuatnya Edinar coin, menurut salah satu narasumber dari kajian kali ini, yang dia juga merupakan praktisi dan peneliti Edinar coin, adalah untuk menggelobalkan transaksi, memudahkan transaksi, mendigitalkan transaksi, dan supaya peserta transaksinya menjadi anonim (tanpa nama/tidak diketahui).
Namun, sebelum masuk lebih dalam kepada pembahasan apa manfaat dan madharrat dari Edinar. Dalam diskusi kali ini, kita diingatkan oleh salah satu peserta diskusi, bahwa dalam membahas polemik ini, kita harus benar-benar berusaha mengedepakan sikap proporsional/adil dalam mensikapi polemik Edinar ini.
Karenanya, penting disebutkan disini, bahwa kita perlu sama-sama menginsafi adanya prinsip mu’amalah yang itu sebagaimana ditulis oleh Syaikh Yusuf al-Qardlawi:
الأصل في المعاملات والعقود الإذن والإباحة، إلا ما جاء نص صحيح الثبوت صريح الدلالة بمنعه وتحريمه. (يوسف القرضاوي، القواعد الحاكمة لفقه المعاملات، ص. 5)
Hukum asal dari transaksi dan aqad adalah kebolehan. Kecuali ada teks yang sumbernya shahih dan maksudnya jelas melarangnya atau mengharamkannya
Selain prinsip tersebut, kita juga perlu perhatikan prinsip lainnya, bahwa salah satu tujuan dari syariat (مقاصد الشريعة) adalah memudahkan (تيسير). Selain itu juga, kita juga tidak boleh mengabaikan prinsip “الإسلام صالح لكل زمان ومكان، لأن شريعته أبدية” Lebih kurang maknanya “Islam itu sesuai untuk semua zaman dan tempat, karena keabadian dari syariat Islam tersebut”
Dengan mempertimbangkan tiga prinsip tersebut, kita akan berusaha benar-benar berhati-hati dalam memberikan sikap atas polemik Edinar, yang ia merupakan salah satu efek akan pesatnya perkambangan transaksi di zaman ini dengan kemajuan teknologi. Baru setelah itu, kita perhatikan unsur-unsur yang menjadikan suatu transaksi itu menjadi terlarang, yaitu: gharar (tipuan), riba, dan dlarar/dlirar (membahayakan/merusak).
Selanjutnya, pembahasan kita fokuskan kepada “Apa manfaat dan madharrat dari Edinar Coin?”
Sebagaimana tujuan dari Edinar di atas, yaitu memberikan manfaat supaya kita bisa bertransaksi dengan sekala internasional, bebas digunakan di mana saja dan kapan saja. Maka di sini sejatinya ia selaras dengan prinsip syariat, yaitu taisir (memudahkan).
Adapaun madharratnya, sebagaimana yang diungkapkan oleh narasumber, bahwa Edinar tidak bisa diukur nilai tukarnya, karena memang tidak ada jaminan konsistensi nilainya. Selain itu, juga belum ada keterangan resmi dimana cryptocurrency ini diivestasikan? Dan akan sampai kapan nilai intrinsik(kadar logam mulia)nya bertahan? Ini 2 pertanyaan yang belum terjawab. Sehingga sampai di sini, narasumber menyimpulkan adanya indikasi gharar (tipuan) dalam Edinar Coin.
Dengan mempertimbangkan maslahat dan madharratnya, maka diskusi kali menyimpulkan bahwa jika Edinar hanya dimanfaatkan sebagai alat transaksi, maka sebenarnya hukumnya boleh. Karena ada prinsip taisir di dalamnya. Namun jika penggunakan Edinar dimaksudkan untuk investasi, maka lebih baik dihindari karena ada unsur ghararnya. Hal ini selaras dengan apa yang dijelaskan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI terkait hukum bitcoin.
Sebelum terakhir, kajian kita fokuskan pada, “Bagaimana sikap kita?” Untuk menjawab pertanyaan ini, maka hasil diskusi kali ini menegaskan:
- Tidak boleh jika memanfaatkannya untuk investasi. Karena ada unsur ghararnya, karena belum diketahui dimana diinvestasikan dan dalam bidang apa? Dan ini sikap yang menjadi pilihan utama.
- Boleh menggunakan Edinar jika memang sekadar untuk alat transaksi tukar menukar/jual beli.
- Boleh untuk tujuan penelitian dengan syarat tidak boleh menggunakan downline atau top up
Terakhir, diskusi ini merekomendasikan: perlu adanya penelitian lebih lanjut untuk memastikan ada/tidaknya unsur gharar dalam investasi di Edinar ini. Karena memang, sebagaimana yang dijelaskan di atas, belum ada jawaban atas pertanayan dimana Edinar ini berinvestasi. Selain itu juga, harus diakui bahwa hal ini, bahkan masih menjadi polemik di group pakar fintech syariah Indonesia. Wa Allahu A’lam. [M Shohibul Mujtaba]























