Jakarta, Gontornews– Penerbitan regulasi baru ini melengkapi sikap tegas Kemenag terhadap PPIU nakal. Hari ini juga, Selasa (27/3), Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah.
Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” tegas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)Ke,menterian Agama Nizar Ali.
Pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan Interculture dicabut karena tifak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah
PPIU yang berafiliasi dengan FT. [Fathurroji