Kuala Lumpur, Gontornews — Seperti halnya Indonesia, Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Perumahan dan Pemerintah Daerah tengah menyusun peraturan yang mewajibkan setiap pembangunan rumah ibadah mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat. Sebagiamana dilansir Strait Times, Pemerintah Malaysia berusaha untuk mengurangi kisruh dan perselisihan yang mungkin terjadi akibat kepemilikan tanah di masa mendatang.
“jika mereka mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliki mereka, kami akan menyarankan mereka untuk pindah ke lokasi yang lain,” ungkap Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Zuraida Kamaruddin.
Lebih lanjut, Zuraida mengatakan bahwa sebelum rumah ibadah dibangun, para pengelola harus mendapatkan persetujuan pemerintah setempat.
Aturan ini segaja dibuat menyusul terjadinya ketegangan antara pemerintah dan otoritas pemeluk agama Hindu di Subang Jaya, Selangor. Ketegangan tersebut terjadi setelah para Bhakta bait suci menolak untuk direlokasi menyusul putusan pengadilan Malaysia yang memenangkan pemilik tanah.
Akibatnya, sekitar 50 orang yang mengatasnamakan pemenang putusan Pengadilan Malaysia mengancam para pemeluk agama Hindu yang tengah melaksanakan ibadah untuk meminta mereka untuk pindah dari wilayah tersebut.
Pertikaian antar dua kelompok pun pecah dengan 20 kendaraan yang salah satu kendaraan terbakar dekat kuil Sri Maha Mariamman di Subang Jaya, Selangor.
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mendesak pihak kepolisian untuk menindak siapa saja yang terlibat aksi kriminal tersebut sembari mengutuk aksi kekerasan di kuil tersebut.
“Para penjahat yang menciptakan gangguan, melukai personel keamanan, seta merusak properti publik, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukuman yang berlaku,” kata Mahathir.
“Dan dalang di balik insiden tersebut tidak akan lolos dari hukuman,” pungkas Mahathir. [Mohamad Deny Irawan]























