Banjarmasin, Gontornews — Revolusi industri semakin berkembang di berbagai belahan dunia, termasuk negara Indonesia yang mana sekarang sudah memasuki era digitalisasi di berbagai sektor tidak terkecuali pada sektor keuangan. Perihal tersebut ditandai dengan adanya rencana penerbitan uang digital (Digital Rupiah) yang diumumkan Bank Indonesia (BI) pada akhir tahun 2022.
Dengan berkembangnya era digital, maka penting bagi masyarakat umum untuk memahami dan mengenal mengenai literasi keuangan syariah agar tidak terjemus dalam muamalah yang dilarang oleh syariah. Literasi keuangan syariah adalah suatu pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki oleh individu perihal keuangan syariah, sehingga dapat mengambil keputusan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun beberapa prinsip syariah dalam bidang Muammalah Maaliyah adalah pengharaman terhadap beberapa praktik keuangan, seperti: pertama, Maysir yaitu praktik judi atau gambling, sehingga segala hal baik jual beli, investasi, arisan, dan lainnya yang memiliki kesamaan dengan praktik judi tidak dibolehkan dalam syariah.
Kedua, Gharar yaitu menyembunyikan informasi baik dalam segi kuantitas atau kualitas, baik dalam perihal transaksi jual beli, bisnis, investasi, dan lain-lain. Misinformasi ini akan membawa kepada kerugian pada salah satu pihak yang bertransaksi, baik itu penjual maupun pembeli, atau investor maupun pihak perusahaan.
Oleh sebab itu dalam kaidah syariah disebutkan “La Dharara wa la Dhirar” yang artinya jangan memberikan mudharat kepada orang lain dan jangan juga memudharatkan diri sendiri. “Dalam kaidah ini sudah sangat jelas, jika ada suatu bentuk transaksi jual beli, sewa menyewa, investasi, arisan, atau kumpulan yang terdapat ketidakjelasan baik dari segi kuantitas maupun kualitas, subjek, objek, harga, waktu, dan akad, maka perlu berhati-hati karena dapat masuk dalam ranah praktik gharar yang diharamkan dalam syariah,” terang Dr Hisan.
Ketiga, Riba yaitu bunga (usury). Pembahasan mengenai riba sangatlah banyak kita temukan dalam literasi keuangan syariah, seperti halnya riba jahiliyah, riba fadl, dan riba nasi’ah yang diharamkan sejak pada masa Rasulullah SAW hingga hari kiamat. Dalam perkembangan keuangan tentu bentuk riba pun ikut berkembang, tidak terkecuali nama dan kemasannya yang diperindah agar masyarakat tergoda untuk bermuamalah secara ribawi.
Keempat, Tadlis yaitu penipuan baik secara terang-terangan maupun terselubung. Tadlis dapat terjadi baik dalam kuantitas, kuantitas, harga, maupun waktu penyerahan. Praktik tadlis dilarang dalam prinsip syariah dan hukumnya haram.
Kelima, Risywah yaitu praktik suap. Menurut Prof Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya al-Halal wal Haram fi al-Islam yang dimaksud dengan risywah adalah uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukuman yang menguntungkan.
Praktik suap menyuap dalam sektor keuangan sangat mungkin terjadi, sebagai contoh seorang pengusaha yang memberikan sesuatu baik dalam bentuk uang, barang atau iming-imingan sesuatu kepada penguasa atau bahkan massa agar mendapat rencana bisnis atau usahanya lancar.
“Keuntungan politis (political gain) yang seperti ini sangatlah merusak sistem dan mental masyarakat, karena akan terus menerus terjadi sehingga perlu tindakan yang tegas dari pihak-pihak yang bewenang agar dapat menghapus praktik risywah ini,” sambung Dosen sekaligus Direktur PT. USHIZA Tour tersebut.
Keenam, Bathil yaitu suatu cara perolehan atau memakan harta yang dilarang dalam Islam. Kepemilikan individu terhadap harta diakui dalam syariah Islam. Banyak dalil yang menyebutkan tentang haramnya praktik bathil ini, baik dari dalil al-Qur’an maupun al-Hadits. Oleh sebab itu dalam pencegahan terjadinya praktik bathil dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah, perlu pemahaman yang dalam mengenai etika bisnis dalam Islam.
Ketujuh, Antarodhin merupakan suatu keharusan dalam transaksi syariah yaitu kedua belah pihak yang bertransaksi harus sama-sama ridha atas apa yang ditransaksikan. Jika ada salah satu pihak yang terpaksa atau tidak ridha terhadap suatu transaksi, investasi, bisnis, dan lainnya, maka dikhawatirkan muamalahnya sudah terlepas dari prinsip syariah.
Istri dr Andrio Yuone Meridhita ini pun menambahkan bahwa perihal mengenai literasi keuangan syariah sebenarnya sangatlah luas dan penting dipahami terutama oleh masyarakat Muslim.
Literasi keuangan syariah bukan hanya tentang prinsip syariah, namun termasuk didalamnya lembaga keuangan syariah, produk-produk syariah, investasi syariah, bahkan yang terbaru sekarang seperti FinTech Syariah, Cryptocurrency dalam pandangan syariah, dan ke depannya tentu akan lebih banyak lagi produk keuangan yang memerlukan tinjauan khusus dalam bidang syariah.
Adapun penjelasan terhadap prinsip syariah merupakan bagian kecil dalam literasi keuangan syariah, agar masyarakat Muslim tidak terjerumus dalam praktik yang diharamkan. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam bidang muamalah syariah tentu akan menghindari penggunanya dari risiko-risiko keuangan yang tidak diinginkan, seperti kerugian, penipuan, ketidakadilan, dan sejenisnya.
“Semoga dengan meningkatnya pemahaman mengenai literasi keuangan syariah, akan membawa rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas doktor cantik yang pernah menimba ilmu di Pondok Modern Darussalam Gontor Putri itu. [Edithya Miranti]
Biografi Singkat
Nama Lengkap : Dr Khairatun Hisan Lc MSI
Tempat Tanggal Lahir : Banjarmasin, 25 November 1988
Pekerjaan : Dosen Tetap IAI Darussalam Martapura
Suami : dr Andrio Yuone Meridhita
Pendidikan :
- S1 Jurusan Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, 2009.
- S2 Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2012, Tesis: E-Commerce dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah.
- S3 Program Doktoral Ekonomi dan Keuangan Syariah, Universitas Trisakti, Jakarta, 2019, Disertasi: Analisis Kepemilikan Bank Syariah Terhadap Sukuk Negara.
Pengalaman :
- Dosen IAI Darussalam Martapura, Matakuliah Manajemen Investasi Keuangan Syariah, Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah, Manajemen Keuangan Syariah, serta Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam, 2020-sekarang.
- Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Matakuliah Aswaja 1 dan Metodologi Studi Islam, 2020-sekarang.
- Dosen Universitas Islam Negeri Antasari, Matakuliah Keuangan Publik Islam, Ekonomi Islam, Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam, juga Seminar Penelitian, 2019-2021
- Direktur PT Uswa Hisan Zahra (USHIZA Tour), 2015-sekarang.