pesanan-baju-kaos
29 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Saturday, 31 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Raker di Komisi VIII, HNW: Agar Kemenhaj Fokus Sukseskan Haji 2026 dan Pastikan Kenaikan Biaya Penerbangan Tidak Bebani Jamaah Haji

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
7 months ago
in Nasional
0
Raker di Komisi VIII, HNW: Agar Kemenhaj Fokus Sukseskan Haji 2026 dan Pastikan Kenaikan Biaya Penerbangan Tidak Bebani Jamaah Haji

Jakarta, Gontornews — Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI, menegaskan agar Kementerian Haji dan Umrah sekarang-sekarang ini fokus memprioritaskan sukses pelaksanaan haji tahun 2026, yang dengan akan segera diberangkatkannya kloter-kloter pertama calon jamaah haji, juga dengan  memastikan kenaikan biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, benar-benar tidak dibebankan kepada jamaah haji Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Hidayat merujuk hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Selasa (14/4/2026), di mana disepakati bahwa tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp1,7 triliun tidak dibebankan kepada jamaah, melainkan menjadi tanggung jawab keuangan negara melalui skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah dalam Rapat Kerja Komisi VIII hari Selasa ini telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yakni sebesar Rp7,9 juta-Rp 8,1 juta per jamaah atau total Rp1,7 triliun akibat kenaikan harga avtur, tidak dibebankan kepada calon jamaah haji, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo, tapi akan ditanggung oleh keuangan negara. Maka ketika pemberangkatan kloter pertama calon jamaah haji tinggal menghitung hari, Kemenhaj harus segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar kebijakan ini bisa dilaksanakan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia menilai langkah tersebut menjadi sangat krusial mengingat penyelenggaraan haji 2026 merupakan yang pertama di bawah Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus berlangsung di tengah situasi konflik global yang berdampak langsung pada kenaikan biaya penerbangan.

BACA JUGA

Konsisten Berdayakan Masyarakat, BAZNAS RI Raih Mandaya Awards 2026 dari Kemenko PM

Santri dan Pesantren Punya Peran Strategis di Masyarakat

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS ini juga memperjuangkan agar selain menanggung peningkatan biaya penerbangan internasional, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah juga perlu menjaga biaya penerbangan domestik jamaah haji dari kota/kabupaten asal ke kota Embarkasi agar tidak memberatkan calon jamaah haji.

“Kami turut memperjuangkan aspirasi jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua yang harus ke embarkasi Makassar, juga jamaah Bali dan NTT yang harus ke embarkasi Surabaya, agar mereka juga dilindungi dari dampak kenaikan biaya penerbangan domestik. Alhamdulillah aspirasi ini juga masuk menjadi kesimpulan rapat yang agar Kemenhaj berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk membantu para calon jamaah haji itu,” tegas pria yang akrab disapa HNW itu.



Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) ini juga mengingatkan bahwa mestinya itulah yang menjadi fokus utama Kemenhaj saat ini yaitu harus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan sukses, di antaranya dengan memastikan  agar kenaikan biaya tidak memberatkan jamaah sebagaimana disepakati, juga memastikan koper jamaah haji dapat terdistribusi 100% sebelum keberangkatan, mengecek kesiapan akomodasi jamaah di Saudi dan kesesuaiannya dengan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI, pengiriman bumbu Nusantara di tengah minimnya penerbangan, dll.

Maka Kemenhaj sebaiknya saat ini tidak membuka wacana baru yang tidak prioritas apalagi berpotensi memecah konsentrasi, seperti mau mengubah sistem keberangkatan jamaah dengan “war tiket haji”. Karena wacana ini perlu terlebih dahulu dikaji secara matang, komprehensif, dan kesesuaiannya dengan aturan hukum yang ada. Karena sistem baru itu tidak mungkin dilaksanakan sekarang, maka mestinya tidak menjadi prioritas pembahasan yang mengalahkan maksimalisasi persiapan haji yang akan diberangkatkan mulai 22 April 2026.

“Dalam kondisi seperti saat ini, seluruh energi Kemenhaj dan warga Indonesia harusnya difokuskan pada maksimalisasi kesuksesan penyelenggaraan haji 2026. Wacana lain yang belum mendesak dan tidak bisa dilaksanakan sekarang, sebaiknya ditunda dulu, dengan dikaji lebih dulu secara komprehensif apalagi kaitannya dengan UU, dan juga dibahas secara resmi bersama Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.

Hidayat juga menegaskan bahwa bila haji “war ticket” yang tanpa antrean sebagaimana disampaikan Wamenhaj hanya diberlakukan terhadap haji tambahan kuota, maka mekanisme pengisian kuota tambahan sebenarnya sudah diatur di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Yakni pemberlakuan kuota tambahan itu dibahas bersama DPR RI dan mengikuti proporsi pembagian antara kuota haji reguler dan khusus. Itulah mestinya yang jadi rujukan, agar tidak mengulangi kasus Menag pada periode sebelumnya. Dan bila kebijakan itu dilaksanakan maka tidak perlu menghadirkan skema baru yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keresahan maupun ketidakadilan.

Selain itu, ia kembali mengingatkan usulannya yang sudah berkali-kali disampaikan dalam Raker di Komisi VIII, bahwa salah satu kunci mengurangi daftar antrean panjang calon haji yaitu dengan menambah kuota haji untuk Indonesia, maka sangat dipentingkan memperjuangkan penambahan kuota haji melalui jalur diplomasi dengan Arab Saudi maupun forum Organisasi Kerjasama Islam (OKI) bila benar OKI berwenang soal ini.

Dengan jumlah umat Islam Indonesia yang mencapai lebih dari 248 juta jiwa, seharusnya kuota haji Indonesia bisa mencapai sekitar 248 ribu jamaah bila benar berdasarkan rasio 1:1000 (1 calon haji untuk 1000 penduduk Muslim), bahkan bila memperhatikan kondisi terbaru di Saudi Arabia, kuota haji Indonesia berpotensi diusulkan untuk ditingkatkan menjadi 2:1000.

“Apalagi dengan diplomasi kuota dan optimalisasi kuota haji dari negara lain yang tidak terserap, antrean haji bisa dipercepat dengan baik tanpa meresahkan apalagi berpotensi melanggar aturan hukum,” jelasnya.

Hidayat juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 5,6 juta calon jamaah haji Indonesia yang telah menunggu antrean dalam waktu sangat panjang, sekalipun dengan rata-rata masa tunggu hingga 26 tahun.

“Harus juga dipastikan rasa keadilan bagi jutaan calon jamaah yang sudah menunggu lama, sekaligus memastikan mereka tidak terbebani oleh kenaikan biaya,” ujarnya.

Menurut Hidayat, berbagai aspirasi masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana tersebut, antara lain potensi kembali maraknya praktik percaloan dan monopoli haji, khususnya di daerah-daerah.

Padahal Komisi VIII DPR RI telah melakukan upaya berkelanjutan untuk menghapuskan praktik tersebut, mulai dari pemisahan keuangan haji melalui hadirnya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perbaikan tata kelola haji melalui UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, baik Nomor 8 Tahun 2019 maupun revisi terbaru pada UU Nomor 14 tahun 2025 yang secara fundamental mengalihkan lembaga penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Istilah ‘war tiket haji’ yang diramaikan belakangan, juga dianggap tidak tepat, karena haji merupakan ibadah, bukan “war” apalagi sekedar “war tiket” maka jangan disederhanakan apalagi bila malah menghilangkan kesakralan  haji yang berdimensi ibadah itu.

“Oleh karena itu setelah kita bersama menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026, jika memang isu ini masih digulirkan oleh Kemenhaj, agar tidak mempergunakan terminologi “war tiket haji”. Karena haji merupakan ibadah, semua sarana menuju ke sana/wasilah mestinya juga mempergunakan terminologi yang menguatkan bukan sebaliknya kontroversial dan mengesankan adanya ”war” dan apalagi hanya dikaitkan tiket. Karena aspek “tiket” ini justru yang selama ini merugikan jamaah, dengan dalih sewa carter pesawat. Bila benar-benar ingin menghadirkan haji dengan biaya yang murah seperti harapan Presiden Prabowo dan kita semua, mestinya soal harga tiket ini juga nanti penting diseriusi dan dikoreksi agar calon jamaah haji tidak dibebani harga tiket yang mahal karena mereka harus kembali membayar dua kali lipat harga tiket dari harga normalnya. Kita sambut baik segala langkah untuk kemaslahatan dan penyelenggaraan haji yang lebih baik dan tidak mengulangi masalah-masalah sebelumnya,” pungkas Hidayat. []

Tags: Haji 2026Kementerian Haji dan Umrahwar tiket
Share6Tweet4Send
Previous Post

Keteladanan Sebagai Warisan Abadi

Next Post

Santri sebagai Agent of Change: Dari Ponpes untuk Perubahan Umat dan Peradaban  

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

29 October 2026
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

29 October 2026
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

28 October 2026
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

0
Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Ilmu Qira’at di Daru Hasbi Jakarta

IQT UNIDA Gontor Pelajari Ilmu Qira’at di Daru Hasbi Jakarta

0
Laba-Laba Bisa Bermimpi, Benarkah?

Laba-Laba Bisa Bermimpi, Benarkah?

0
Pimpinan Darunnajah 2 Cipining KH Jamhari Abdul Jalal Wafat

Pimpinan Darunnajah 2 Cipining KH Jamhari Abdul Jalal Wafat

0
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

30 October 2026
Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

29 October 2026
Swedia Tidak Akan Ubah UU Kebebasan Berbicara

Al-Qur’an Menyeru Keseimbangan Hidup

29 October 2026
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
SAA UNIDA Gontor Pelajari Ekoteologi Hindu dan Tri Hita Karana di Malang

SAA UNIDA Gontor Pelajari Ekoteologi Hindu dan Tri Hita Karana di Malang

29 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result