Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengecam teror dan kebrutalan tentara Israel terhadap Masjidil Aqsha dan umat Islam yang sedang shalat tarawih di dalamnya, sesudah terjadinya perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim Israel yang diback-up oleh tentara dan negara penjajah Israel.
HNW, sapaan akrabnya, mendesak lembaga-lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Liga Arab, dan komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional untuk segera bersidang demi mengutuk dan memberikan sanksi atas teror yang terus diperagakan dengan makin brutal oleh tentara penjajah Israel terhadap Masjid al-Aqsha dan umat yang sedang shalat tarawih di Masjid al-Aqsha, setelah sehari sebelumnya mereka mem-back up pemukim-pemukim Israel yang melakukan teror dengan menyerobot rumah-rumah warga Palestina tersebut.
“Tentara Israel telah melakukan teror terbuka terhadap Masjid al-Aqsha dan umat yang sedang shalat tarawih, menyerbu, mengepung, menyerang dengan granat dan tembakan gas air mata, mengusir umat temasuk perempuan dan anak-anak dari dalam masjid, saat mereka shalat tarawih. Itu kelanjutan dari sikap mereka mem-backing pelanggaran hukum perampasan rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah, Jerussalem Timur, oleh pemukim-pemukim Yahudi. Sangat disesalkan akibat “diam”nya dunia internasional, maka kejahatan yang jelas-jelas melanggar konvensi PBB dan HAM internasional terus terjadi. Padahal kejahatan Israel ini sangat serius mengancam proposal perdamaian di Timur Tengah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (8/5).
HNW mengatakan bahwa Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sekalipun juga banyak masalah di Indonesia, seharusnya juga bisa melakukan peran yang lebih strategis dengan membangun kerjasama yang lebih efektif dengan negara-negara anggota PBB, negara-negara OKI, dan Dewan HAM PBB, agar organisasi-organisasi internasional itu dapat mengambil langkah konkret.
“Kementerian Luar Negeri perlu memainkan peran untuk mendorong organisasi-organisasi tersebut mengambil langkah konkret, segera menggelar sidang agar Israel menghentikan kejahatannya terhadap Masjid al-Aqsha dan umat yang beribadah di dalamnya, dan menghentikan serta menghukum perampasan ilegal terhadap tanah dan rumah yang secara legal dimiliki oleh warga Palestina tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa peran tersebut perlu dilakukan sebagai wujud dari pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’.
“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukkan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern. Juga sebagai bukti komitmen Indonesia mendukung pembebasan Masjid al-Aqsha dan kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan berulang-ulang oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.
HNW juga berharap agar pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu, dapat mengingatkan PBB dan negara-negara OKI untuk sama-sama menjaga Masjid al-Aqsha yang oleh UNESCO sudah dinyatakan sebagai warisan budaya dunia, juga perlindungan hak asasi manusia, termasuk kepada warga Palestina. “UNESCO sudah menyatakan perlindungan terhadap Masjid al-Aqsha sebagai warisan budaya dunia. Dan negara-negara di dunia sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina, termasuk mereka yang sedang beribadah di Masjid al-Aqsha karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa dengan argumentasi tersebut, Indonesia sebagai anggota UNESCO tidak hanya berargumen berdasarkan UUD NRI 1945, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB. “Sudah seharusnya dokumen itu benar-benar digunakan secara obyektif bukan diskriminatif, untuk menyelamatkan HAM dan perdamaian di kawasan tersebut,” pungkasnya.[]


























