Oleh Mohamad Deny Irawan
Pemilihan umum (Pemilu) serentak di Indonesia untuk pertama kali akan dilangsungkan pada 17 April 2019 mendatang. Beragam masalah seperti presidential threshold 20 persen, terhambatnya pola kaderisasi hingga penggunaan suara hasil pemilu 2014 untuk 2019 menyeruak. Masyarakat perlu memahami dinamika politik saat ini agar tidak ‘keblinger’ saat memilih perwakilannya di parlemen maupun presiden.
Pemilihan umum untuk periode 2019-2024 akan berlangsung secara serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Sejumlah permasalahan menyeruak, beberapa hal bahkan tidak dipahami oleh masyarakat, seperti digunakannya suara hasil pemilu 2014 untuk tahun 2019 hingga penerapan Presidential thershold 20 persen sebagai ambang batas minimun sebuah partai atau gabungan partai untuk mencalonkan Presiden maupun Wakil Presiden periode 2019-2024.
Benturan kepentingan, dinamisnya peta politik hingga potensi bentrokan dan konflik horizontal, bisa jadi, bermula dari aturan tersebut. Ketua Dewan Pembina Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, sedari awal telah mengingatkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pagelaran pemilu serentak 2019 agar mengedepankan dan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan.
“Kalau tidak ada ada keadilan apalagi kalau ada kecurangan, kezaliman akan berpotensi terjadinya konflik,” kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Di sisi lain, Din tidak mengesampingkan potensi politik identitas yang menurutnya sah-sah saja untuk terjadi. Hanya saja, Din berharap tidak ada gesekan antarkelompok serta menampilkan egoisme dalam berpolitik.
“Menonjolnya politik identitas, menurut hemat saya, sah-sah saja asalkan tidak menampilkan sikapnya yang ekstrem, yang mengenyahkan serta menampilkan absolutisme,” katanya.
“Saya sendiri optimis, Insya Allah dengan kearifan, kematangan, kedewasaan bangsa ini, khususnya pemilih, (pemilu serentak 2019) bisa berjalan dengan baik,” tuturnya kepada detik.
Pro-Kontra Presidential Threshold 20 Persen
Tapi tidak demikian halnya dengan para pengurus harian partai politik ataupun calon anggota legislatif yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilu 2019. Salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan, Dini Mentari, misalnya, mengatakan bahwa pagelaran politik serentak 2019 mendatang ibarat presidential coat tail effect atau efek ekor jas presiden.
Ilustrasinya sepert ini, jika Anda caleg partai ‘A’ misalnya, Anda akan berusaha sekuat tenaga untuk meraih suara terbanyak di parlemen. Tapi karena Anda ‘terikat’ suatu kontrak politik sebagai mitra koalisi, di saat yang bersamaan, partai Anda juga mengampanyekan calon presiden atau calon wakil presiden yang berasal dari partai ‘B’. Dini pun menyerahkan strategi pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang telah ditetapkan partainya.
“Tidak juga. Partai mempersiapkan keduanya, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Biasanya, di PPP ada tim pilpres, pileg dan pilkada (pemilihan kepala daerah). Tim Pilkada tugasnya telah selesai. Sebagian tim Pilpres bergabung dengan tim koalisi partai di Tim Kampanye Nasional (TKN),” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada Majalah Gontor.
Dini juga tidak sungkan mengatakan bahwa presidential thershold 20 persen telah berefek pada kemampuan partai pengusung capres/cawapres dalam merangkul partai-partai mitra koalisi. PPP, sebut Dini, berharap efek ekor jas presiden (Presidential coat tail effect) bisa berdampak tidak saja pada kemenangan presiden yang diusung tapi juga partai-partai mitra koalisi.
“Bagi partai yang mengajukan calonnya efek ekor jas presiden berlaku. Di mana partai pengusung calon presiden juga akan meningkat elektabilitasnya. Sementara partai yang tidak mengajukan calon bisa bertambah atau bahkan berkurang.”
“Jika efek ekor jas dikelola dengan baik, bisa jadi menguntungkan semua koalisi partai pendukung untuk mendapatkan kursi,” ungkap caleg PPP Dapil Jabar 5 Kota Bekasi dan Kota Depok tersebut.
Sementara itu, calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang, Abdul Mannan Akbar Kaban, menolak hal tersebut dan mengatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki sejumlah pasal kontroversial seperti penetapan Presidential Thershold 20 persen.
“UU ini mengandung kontroversi sebelum diputus hingga diputuskan. Banyak argumen yang menjelaskan bahwa UU ini bertentangan dengan UUD sehingga menutup sifat-sifat demokratis yang bisa dilakukan partai-partai peserta pemilu,” kata Abdul Mannan Akbar Kaban kepada Majalah Gontor.
“Keuntungan didapatkan oleh partai-partai pengusung (presiden ataupun wakil presiden). Selain mereka tidak akan berdampak signifikan,” tambah pria yang akrab dipanggil Akbar Kaban tersebut.
Meski demikian, Dini menitikberatkan kepada kekuatan mesin politik dan pemilih tradisional yang dimiliki oleh sebuah partai sebagai poin penting strategi pemenangan pemilu 2019.
“Itu semua tergantung dari kekuatan pemilih tradisional dan mesin partai tersebut yang bekerja untuk mencari pemilih-pemilih baru serta preferensi pemilih partai terhadap capres/cawapres yang diusung,” ungkap Dini.
Oleh karenanya, partai-partai juga berupaya untuk menjaring bakan calon legislatif secara formal maupun informal. Selain dari pendidikan bacaleg, partai merekrut bacalegnya melalui relasi yang dianggap mampu mendulang suara.
“Penjaringan kader bakal calon legislatif bisa diperoleh dari relasi yang menurut pimpinan berpotensi mampu mendulang suara,” kata wanita kelahiran Sukabumi, 12 Januari 1972, tersebut.
Di sisi lain, PBB menilai gonta-ganti regulasi tentang pembinaan kader partai politik membuat sistem kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik. Menurut pria yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kota Bogor dari daerah pemilihan Bogor Tengah dan Bogor Timur itu, perubahan aturan dari pemilu ke pemilu telah membuat agenda kaderisasi tidak bisa berjalan dengan maksimal.
“Bisa dilihat, pada partai yang mengampanyekan partai mereka sebagai partai kader, nyatanya, tetap membuka diri kepada pihak-pihak yang berada di luar struktur organisasi,” cetus putra politisi senior PBB, MS Kaban tersebut.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Muhammad Latief, menilai bahwa pagelaran politik serentak sebagai fase lanjutan perkembangan demokrasi di Indonesia. Latief memprediksi bahwa pelanggaran terhadap norma-norma politik akan terus terjadi meski kemungkinan untuk kisruh atau ancaman disintegrasi di luar Jawa tidak akan terjadi.
“Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma politik tampaknya akan terus terjadi dan masih menjadi tontonan wajib dalam wajah perpolitikan di Tanah Air,” kata pengamat politik UNIDA Gontor, Muhammad Latief, kepada Majalah Gontor.
“Adapun kemungkinan yang lebih buruk seperti terjadinya kekisruhan politik yang berujung pada upaya revolusi atau disintegrasi beberapa wilayah khususnya di luar Pulau Jawa sepertinya tidak akan terjadi,” tambah Latief.
Latief juga menyebut bahwa presidential thershold 20 persen hanya menguntungkan partai besar serta merugikan partai kecil dan partai pendatang baru. Alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor itu pun menyebutkan, aturan tersebut memiliki sejumlah kelemahan seperti kemungkinan disharmoni antara eksekutif dan legislatif dan tertutupnya peluang partai kecil untuk mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk periode 2019-2024.
Alumnus magister Political Science International Islamic University Pakistan itu menambahkan, kekuatan politik menjadi faktor penentu yang dapat menjelaskan mengapa partai penguasa menyetujui penetapan presidential thershold dan mengapa partai oposisi beramai-ramai menolaknya. Jika partai penguasa berusaha untuk melanggengkan kekuasan politiknya, maka partai oposisi berusaha untuk merebutnya dan itu wajar selama dilakukan secara fair dan sesuai dengan aturan atau hukum yang ada.
“Perubahan konstitusi, meskipun kecil, tentu akan membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap sikap politik setiap partai,” papar Latief.
Di sisi lain, Latief juga memprediksi masa depan partai Islam dalam pagelaran pemilu 2019. Menurutnya, perolehan suara partai-partai Islam akan stagnan, seperti halnya pemilu 2014, atau bahkan makin terperosok jika enggan menghilangkan egoisme kepartaian dan mengedepankan pragmatisme semata.
“Kegamangan untuk meletakkan hubungan yang tepat antara Islam dan nasionalisme atau kebangsaan mejadi salah satu kesulitan terbesar yang dihadapi oleh partai-partai Islam,” paparnya.
Menurutnya, partai-partai Islam perlu memecahkan persoalan internal mereka seperti minimnya kaderisasi, kasus korupsi, dan faktor-faktor lain yang membuat para pemilih enggan memilih mereka.
“Satu hal, selama mereka enggan menghilangkan egoisme kepartaian mereka dan hanya mengedepankan pragmatisme politik semata, maka kemenangan partai Islam hanya sebatas angan-angan saja,” pungkas Latief. n
























