Yogyakarta, Gontornews — Multaqo Ulama Al-Qur’an di Pesantren Al-Munawir, Krapyak, Yogyakarta, Kamis (17/11/2022), berhasil menghasilkan enam metode pembelajaran Al-Qur’an berbasis perguruan tinggi dan pesantren di Indonesia. Secara khusus, pertemuan ulama Al-Qur’an ini mengusung pengarusutamaan wasathiyah (jalan tengah) sebagai metode berpikir, bersikap dan beraktivitas.
“Di tengah heteregonitas kehidupan masyarakat Indonesia, perlu pengarusutamaan wasathiyah sebagai metode berpikir, bersikap dan beraktivitas sehari-hari sehingga terwujud keberagamaan yang moderat, toleran, ramah dan rahmah di tengah kebhinekaan Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani kepada Antara.
Pertemuan ini mengundang tiga narasumber utama yaitu Prof Dr Said Aqil Husin Al-Munawwar, KH Bahaudin Nur Salim atau Gus Baha dan Prof Dr Quraish Shihab yang menyampaikan materinya secara daring.
Dalam pertemuan yang menghadirkan 340 peserta dari para ulama, akademisi, praktisi dan peneliti Al-Qur’an in juga meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan pendidikan Al-Qur’an mulai dari penjenjangan hingga desain kurikulum.
Selain itu, Multaqo Ulama yang mengusung tema “Pesan Wasathiyah Ulama Al-Qur’an Nusantara” ini juga berhasil menghasilan enam rekomendasi, yaitu: (1) Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama perlu terus memberikan perhatian penuh kepada upaya peningkatan pelayanan, pengawasan dan evaluasi pendidikan Al Quran, baik dari sisi bacaan, hafalan, dan implementasinya di tengah masyarakat.
(2) Di tengah heterogenitas kehidupan masyarakat Indonesia, perlu pengarusutamaan wasathiyah sebagai metode berpikir, bersikap, dan beraktivitas sehari-hari. Sehingga, terwujud keberagamaan yang moderat, toleran, ramah, dan rahmah di tengah kebinekaan Indonesia.
(3) Melihat antusiasme masyarakat Indonesia dalam mempelajari dan mendirikan lembaga pendidikan Al Quran, Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren perlu segera menindaklanjuti usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang salah satunya mengatur tentang penjenjangan Pendidikan Al Quran di Indonesia mulai tingkat dasar hingga tinggi.
(4) Desain kurikulum pendidikan Al Quran perlu disusun secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memuat materi kekhususan ilmu-ilmu Al Quran ditambah dengan wawasan kebangsaan, keagamaan, dan isu-isu global dengan bingkai wasathiyah Islam.
(5) Melihat fungsi sanad yang sangat penting bagi verifikasi data dan keabsahan jalur keilmuan, maka lembaga-lembaga pendidikan Al Quran perlu memperhatikan ketersambungan sanad, baik dari sisi bacaan, pemahaman, maupun pengamalan. Kementerian Agama juga perlu memfasilitasi proses dokumentasi dan pencatatan jalur sanad keilmuan ulama Al Quran di Indonesia.
(6) Mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan Al Quran, agar menanamkan ajaran Al Quran secara komprehensif, mendalam dan moderat sebagaimana pernah dilakukan para ulama pendahulu, sehingga Al Quran benar-benar dapat menjadi petunjuk dan rahmat bagi umat, bangsa dan semesta
“Saya kira enam butir rekomendasi Multaqa Ulama Al Quran Nusantara ini sangat penting, dan tentu ini menjadi catatan bagi kita semua, khususnya dalam hal ini Kementerian Agama untuk berbuat yang terbaik demi kemaslahatan pendidikan Al Quran di Indonesia,” pungkas Ramdhani. [Mohamad Deny Irawan]