Jakarta, Gontornews–Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap layanan keuangan formal.
Posisi Indeks Keuangan Inklusif (IKI) Indonesia pada 2014 sebesar 36%, cukup tertinggal dibandingkan IKI beberapa negara ASEAN seperti Thailand (78%) dan Malaysia (81%), meski masih lebih besar jika dibandingkan Filipina (31%) dan Vietnam (31%).
“Kita tak cukup hanya membuka akses keuangan inklusif, tapi juga harus ada action yang jelas untuk merangkul rakyat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Rabu (3/8), di Jakarta.
“Kalo Bank Indonesia pilar utamanya ada di pembiayaan, OJK pilarnya ada di keuangan, maka pemerintah kita pilarnya ada di sertifikasi aset,” lanjutnya.
Dokumen SNKI sebenarnya sudah dimulai pembahasannya sejak 2012 hingga 2014. Tapi dokumen ini lantas direvisi pada 2015 sesuai arahan Presiden dalam Nawacita. Strategi Nasional Keuangan Inklusif ini akan memuat beberapa indikator untuk mengukur tingkat keberhasilannya, yakni akses (antara lain jumlah layanan keuangan formal per 1,000 penduduk dewasa), penggunaan (antara lain jumlah rekening tabungan di lembaga keuangan formal per 1,000 penduduk), dan kualitas (antara lain indeks literasi keuangan).
“Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusifdengan kelembagaan yang kuat ini diperlukan untuk meningkatkan persentase akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal sebesar 75% pada akhir 2019,” kata Sekretaris Menteri Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo dalam paparannya.
Menurut Darmin, yang terpenting dalam strategi nasional ini adalah memasukkan program sertifikasi aset selain pengembangan aplikasi digital ke dalam program keuangan inklusif. “Kalau orang punya sertifikat, akses ke pendanaan akan lebih terbuka. Jadi program sertifikasi ini akan memperkuat penjaminan,” kata Darmin.
Selain membahas visi, misi dan indikator SNKI, rapat juga menyepakati untuk membentuk Tim Pengarah Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang dipimpin Presiden dengan Wakil Ketua Wakil Presiden. Sedangkan Ketua Harian dijabat Menko Perekonomian dengan Wakil Ketua I Gubernur BI dan Wakil Ketua II Ketua DK OJK. Anggotanya terdiri dari Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Sosial.[Muhammad Khaerul Muttaqien/DJ]