pesanan-baju-kaos
29 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 31 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Pemerintah Kembali Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
10 years ago
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews — Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rabu (24/8).

Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan tepercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

“Paket kebijakan ekonomi ini akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin kepada wartawan di Istana, Rabu (24/8).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian nonmilik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas, atau tidak memiliki rumah sama sekali).

BACA JUGA

Konsisten Berdayakan Masyarakat, BAZNAS RI Raih Mandaya Awards 2026 dari Kemenko PM

Santri dan Pesantren Punya Peran Strategis di Masyarakat

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.

Melalui PKE XIII ini, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya:



1. Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

2. Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha), serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

3. Perizinan yang dipercepat, antara lain: (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]

Tags: Darmin NasutionPKE
Share12Tweet8Send
Previous Post

Prancis Khawatirkan Stigmatisasi Muslim di Tengah Pelarangan Burkini

Next Post

Para Ulama Gelar Silaturahmi di Demak

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

29 October 2026
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

29 October 2026
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

28 October 2026
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

0
Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Ilmu Qira’at di Daru Hasbi Jakarta

IQT UNIDA Gontor Pelajari Ilmu Qira’at di Daru Hasbi Jakarta

0
Laba-Laba Bisa Bermimpi, Benarkah?

Laba-Laba Bisa Bermimpi, Benarkah?

0
Pimpinan Darunnajah 2 Cipining KH Jamhari Abdul Jalal Wafat

Pimpinan Darunnajah 2 Cipining KH Jamhari Abdul Jalal Wafat

0
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

30 October 2026
Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

29 October 2026
Swedia Tidak Akan Ubah UU Kebebasan Berbicara

Al-Qur’an Menyeru Keseimbangan Hidup

29 October 2026
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
SAA UNIDA Gontor Pelajari Ekoteologi Hindu dan Tri Hita Karana di Malang

SAA UNIDA Gontor Pelajari Ekoteologi Hindu dan Tri Hita Karana di Malang

29 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result